Berita Lumajang
Kepsek dan Guru di Lumajang Terganjal Kasus Pungli Dana PIP, Ternyata Keduanya Masih Tetap Bekerja
Kasek dan guru di Lumajang, diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), berkedok untuk biaya administrasi.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Sejak dikabarkan tertangkap tangan pada April 2023 silam, status hukum maupun sanksi terhadap Kepala SDN di Rowokangkung, SS dan guru SMPN Kunir, TS masih sebagai terlapor.
Kedua tenaga pendidik tersebut, diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Inspektorat Kabupaten Lumajang, Sunardi menjelaskan, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menentukan sanksi apa yang pantas untuk kedua tenaga pendidik tersebut.
Menurutnya, hingga Rabu (31/5/2023), aparat penegak hukum juga masih memproses kelanjutan penanganan hukum bagi yang bersangkutan.
Baca juga: 2 Oknum ASN di Lumajang Diduga Gasak Dana Bantuan Siswa, Berdalih untuk Biaya Administrasi
"Masih proses, kami mendahulukan proses hukumnya, baru nanti sanksi atau hukumnya seperti apa," ujar Sunardi ketika dikonfirmasi SURYA.CO.ID, Rabu.
Sunardi juga membenarkan, status kedua terlapor sebagai ASN Pemkab Lumajang juga masih belum gugur, meski telah ditangkap lantaran kasus pungli.
"Perihal pemberhentian atau status kerjanya bagaimana, masih kami cek lagi," tutupnya.
Sementara itu, perihal status kerja kedua terlapor, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, Agus Salim membenarkan SS dan TS masih bertugas seperti biasa di sekolahnya masing-masing.
"Kami masih menunggu bagaimana sanksinya, seperti apa. Yang bersangkutan (SS dan TS) masih bertugas seperti biasa," paparnya.
Kata Agus, pihaknya berharap penanganan kasus oknum kasek dan guru tersebut segera mendapat kepastian tentang sanksi yang disematkan.
Di sisi lain, Wakapolres Lumajang, Kompol I Komang Yuwandi Sastra mengaku masih mempelajari kasus ini, lantaran ia baru saja menjabat sebagai Wakapolres Lumajang.
Kompol I Komang Yuwandi Sastra menggantikan Kompol Andi Febrianto, Wakapolres Lumajang terdahulu.
Komang, kini juga melanjutkan tugas Andi sebagai Ketua Saber Pungli Lumajang.
"Masih kami pelajari, karena juga saya masih baru sepekan di sini. Kami cek dulu ya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah SD di Rowokangkung, SS dan guru SMPN di Kunir, TS ditangkap Satgas Saber Pungli Lumajang karena kasus dugaan pungli dana PIP.
Kasus tersebut mencuat pada April 2023, terlapor disebutkan diduga melakukan pemotongan dana bantuan PIP, berkedok untuk biaya administrasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.