Idul Adha 2023

Beli Hewan Kurban Idul Adha Patungan, Buya Yahya Jelaskan Hukumnya

Berikut hukum patungan beli hewan kurban menurut penjelasan Buya Yahya. Pemimpin Pondok Pesantren Al Bahjah sebut bisa jadi sah dan tidak sah.

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID
Ilustrasi - hukum kurban patungan ketika Idul Adha 1444 H/2023 M 

SURYA.CO.ID - Dalam waktu dekat, umat Muslim akan menyambut Hari Raya Idul Adha 1444 H atau 2023 M.

Sebagian umat Muslim sudah mulai mempersiapkan rencana untuk membeli hewan sapi atau kambing untuk dikurbankan pada  momen Hari Raya Idul Adha.

Banyak pertanyaan yang muncul di kalangan masyarakat rentang hukum membeli hewan kurban, salah satunya bagaimana hukumnya jika hewan kurban tersebut dibeli dengan patungan.

Diketahui, Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban diperingati umat Muslim setiap tanggal 10 Dzulhijjah.

Pada kaleder Nasional tahun 2023, Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1444 H bertepatan pada 29 Juni 2023.

Sementara Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada tanggal 28 Juni 2023.

"Tanggal 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada hari Senin Legi, 19 Juni 2023 M. Hari Arafah (9 Zulhijah 1444 H) jatuh pada hari Selasa Wage, 27 Juni 2023 M. Iduladha (10 Zulhijah 1444 H) jatuh pada hari Rabu Kliwon, 28 Juni 2023 M," bunyi Maklumat bernomor 1/MLM/I.0/E/2023.

Hukum Kurban Patungan

Dalam sebuah tayangan video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV pada 29 Juni 2022, Buya Yahya menyampaikan hukum kurban patungan  bisa jadi sah dan tidak sah.

"Dalam patungan hewan kurban ini, ada yang sah dan ada yang tidak sah," ujar pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah tersebut, sebagaimana dikutip dari video unggahan YouTube Al-Bahjah TV.

Buya Yahya menjelaskan, kurban secara patungan berarti bergabungnya beberapa orang dalam hal mengumpulkan dana untuk membeli hewan kurban.

Perlu diingat, lanjut kata Buya Yahya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan yang berujung pada sah dan tidak sahnya kurban.

Hukum patungan menjadi tidak sah jika sekumpulan orang berkurban dengan satu kambing.

"Satu kelas kumpul duit beli satu kambing, kurban dengan satu kambing. Maka yang demikian ini dianggap tidak sah sebagai kurban," jelas Dai yang bernama lengkap Prof. Yahya Zainul Ma'arif, Lc, MA, PhD tersebut.

Namun meski tidak sah menjadi kurban, sembelihan seekor kambing tersebut tetap menjadi sebuah pahala untuk menyenangkan sesama di Hari Raya Idul Adha.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved