Berita Gresik

Pemkab Gresik Raih Opini WTP dari BPK RI Delapan Kali Berturut-turut

Pemkab Gresik berhasil mempertahankan Opini WTP sebanyak delapan kali secara berturut-turut.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Humas Pemkab Gresik
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (kanan) saat menerimaLaporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kabupaten Gresik tahun anggaran 2022 di kantor BPK Perwakilan Jatim, Sidoarjo, Kamis (25/5/2023). 

"Kami berharap kedepan Pemerintah Daerah bisa memanfaatkan pengelolaan anggaran dengan semaksimal mungkin untuk mendorong kesejahteraan masyarakat," kata Karyadi.

LKPD sendiri merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan, gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangan kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya, laporan keuangan akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved