Berita Lumajang

Pegawai Toko di Lumajang Kedapatan Simpan Ganja dalam Bungkus Rokok, Ungkap Sosok Pengedar ke Polisi

Pegawai toko baju distro di Kabupaten Lumajang, kedapatan menyimpan 7 lintingan ganja dalam bungkus rokok. Penyelidikan mengungkap sosok pengedar.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
Istimewa/Polres Lumajang
MK (32) warga Rogotrunan, Kabupaten Lumajang, kedapatan menyimpan 7 linting ganja dalam bungkus rokok. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - MK (32) warga Rogotrunan, Kabupaten Lumajang, ketahuan menyimpan ganja seberat 3,7 gram pada Selasa (23/5/2023).

Pegawai toko baju distro ini, kedapatan menyimpan 7 lintingan ganja dalam bungkus rokok.

"Berdasarkan hasil informasi dari masyarakat kami dapat informasi. Lalu kami lakukan penggeledahan di toko tersebut dan menemukan tas warna hitam yang berisi bungkus rokok dan berisi 7 linting rokok yang diduga ganja dengan berat 3,7 gram," papar Kasatresnarkoba Polres Lumajang, AKP Ari Hartono ketika dikonfirmasi SURYA.CO.ID, Kamis (25/5/2023).

AKP Ari menjelaskan, jika tersangka merupakan pemakai narkotika golongan 1 itu sejak beberapa waktu belakangan.

Dari keterangan tersangka, penyelidikan pun berlanjut. Polisi menemukan petunjuk mengenai dugaan tersangka lain dalam temuan ganja itu.

Benar saja, tak berselang lama, seorang pria berinisial AMN (30) warga Jalan Kapten Jama'ari, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, ditangkap polisi.

AMN ditangkap di rumahnya, setelah polisi menggali keterangan dari MK

Di rumah tersangka AMN, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tas ransel warna hitam yang berisi daun ganja kering.

Barang terlarang itu disimpan dalam plastik klip. Serta ditemukan bekas bungkus masker berisi daun kering yang juga diduga ganja.

"Barang bukti kami sita dirumah pelaku, ganja dengan berat sekitar 58,25 gram dan uang tunai Rp 100 ribu," jelas Ari.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Lumajang guna kepentingan penyelidikan polisi.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun kurungan penjara," tutupnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved