Berita Lumajang

Oknum Polisi di Lumajang Diduga Pakai Narkoba, Kapolres Tegaskan Dipecat dengan Tidak Hormat

Anggota Polres Lumajang berpangkat Brigadir dipecat lantaran diduga menyalahgunakan obat-obatan terlarang.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: irwan sy
tribunnews.com
ILUSTRASI - Oknum polisi 

SURYA.co.id | LUMAJANG - Anggota Polres Lumajang berpangkat Brigadir dipecat lantaran diduga menyalahgunakan obat-obatan terlarang.

Oknum polisi berinisial DN tersebut terakhir bertugas sebagai anggota Polsek Ranuyoso.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Novandy Helda Prasetya, mengatakan saat ini DN tengah diajukan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Iya benar sedang diajukan (PTDH). Anggota yang melanggar berpangkat brigadir. Pelanggarannya obat terlarang," ucap Novan ketika dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).

Sejauh ini, masalah yang memperberat korban sampai dipecat lantaran memakai obat terlarang alias narkoba.

Dugaan-dugaan lain seperti penyalahgunaan kendaraan bermotor belum dikonfirmasi oleh Novan.

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang menegaskan tidak mentolerir pelanggaran berat.

"Saya merekomendasikan salah satu anggota saya untuk dilakukan PTDH. Kemarin sudah dilaksanakan sidang di Polda untuk diputuskan pemberhentian tidak hormat, karena ini harus dilakukan untuk mewujudkan organisasi clear and clean," jelasnya.

AKBP Boy menegaskan jika ada anggota yang melakukan pelanggaran berat, tidak bisa dilakukan pembinaan dan bimbingan tetapi tetap melakukan pelanggaran.

"Apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran, saya tegaskan agar segera diproses sesuai dengan aturan yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelasnya.

Di sisi lain, Boy mengajak anggotanya agar lebih berprestasi.

Terbaru, ia memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi di dalam melaksanakan tugas.

Ada 24 anggota Polres Lumajang dianggap berprestasi dan berhak meraih penghargaan.

"Sebanyak 24 anggota saya sudah mendapatkan reward karena sudah melaksanakan tugas dengan baik," bebernya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved