6 Fakta Kasus Istri Korban KDRT di Depok: Dapat Atensi Mahfud MD dan Tanggapan Polda Metro Jaya

Inilah fakta-fakta istri korban KDRT di Depok, Putri Balqis, yang sampai saat ini masih jadi perbincangan. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
KOLASE IST
6 Fakta Kasus Istri Korban KDRT di Depok yang mendapat atensi Mahfud MD 

2. Suami juga tersangka

Bukan hanya Putri Balqis, Yogen mengatakan, suaminya juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT.

Dengan demikian, baik istri maupun suami, kini berstatus sebagai tersangka.

"Pelaku (suami) kami tetapkan sebagai tersangka, begitu pun juga sang istri," ucap Yogen.

3. Alasan suami Putri Balqis tidak ditahan

Meski menjadi tersangka, suami Putri Balqis tidak ditahan karena masih menjalani perawatan setelah mengalami luka di alat kelaminnya.

"Sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi," jelas Yogen.

Kondisi inilah yang membuat penyidik mempertimbangkan untuk tidak menahan suami Putri, terlebih ada rekomendasi terkait hal ini dari dokter.

"Karena rekomendasi dokter dari rumah sakit, dan dokkes kami juga merekomendasikan itu," katanya.

4. Alasan Putri Balqis ditahan

Sementara Putri Balqis justru langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu, Yogen menuturkan bahwa Putri tidak kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir," ujarnya.

Menurut Yogen, pihaknya sudah memfasilitasi keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) terhadap keduanya. Akan tetapi, Putri Balqis tak menghadirinya.

"(Putri Balqis) hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet. Kemudian, kami coba RJ tapi tidak hadir sehingga permasalahan tidak selesai," kata dia.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved