6 Fakta Kasus Istri Korban KDRT di Depok: Dapat Atensi Mahfud MD dan Tanggapan Polda Metro Jaya
Inilah fakta-fakta istri korban KDRT di Depok, Putri Balqis, yang sampai saat ini masih jadi perbincangan.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Inilah fakta-fakta istri korban KDRT di Depok, Putri Balqis, yang sampai saat ini masih jadi perbincangan.
Diketahui, Putri Balqis ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat.
Kasus ini pun mendapat perhatian Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Sementara kasus Putri Balqis pertama kali viral dari unggahan Instagram @saharahanum, Selasa (23/5/2023).
Pemilik akun tersebut mengaku sebagai adik Putri Balqis.
"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!!" tulisnya.
Pemilik akun menyebut, KDRT terhadap Putri Balqis terjadi pada Februari 2023.
Putri Balqis kemudian melaporkan suami atas tindak pidana dugaan KDRT ke Polres Depok. Namun ternyata, sang suami turut melaporkan istrinya.
Melalui laporan itu, Putri Balqis pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestro Depok.
Berikut fakta-fakta selengkapnya.

1. Putri Balqis melawan
Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, penetapan Putri Balqis sebagai tersangka lantaran turut melakukan kekerasan terhadap suaminya.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (25/5/2023), Putri Balqis disebut meremas alat kelamin sang suami ketika keributan berlangsung.
"Sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri," kata Yogen di kantornya, Rabu.
Penyidik kemudian berkoordinasi dengan ahli pidana yang menyatakan bahwa tindakan Putri Balqis termasuk unsur pidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.