4 FAKTA Pembongkaran Puluhan Ruko di Pluit: Makan Bahu Jalan, Pemilik Sempat Dibongkar Mandiri

Inilah fakta-fakta pembongkaran puluhan ruko di Pluit, Jakarta Utara, sejak, Rabu (24/5/2023), kemarin.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Puluhan ruko di Pluit, Jakarta Utara, dibongkar oleh Pemprov DKI Jakarta dan Satpol PP lantaran dinilai memakan bahu jalan. 

SURYA.CO.ID - Inilah fakta-fakta pembongkaran puluhan ruko di Pluit, Jakarta Utara, sejak, Rabu (24/5/2023), kemarin.

Bukan tanpa alasan, pembongkaran puluhan ruko oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Satpol PP, lantaran dinilai memakan bahu jalan.

Sebelum pembongkaran dilakukan, pemilik ruko sempat diberi kesempatan untuk melakukan pembongkaran mandiri.

Namun, pada proses pembongkaran ruko tersebut, salah satu pemilik mengaku kesal dengan sikap Ketua RT setempat.

Baca juga: ATSI Layangkan Protes Soal Pembongkaran Menara Telekomunikasi oleh Satpol PP Pemkab Badung Bali

Melansir beberapa sumber, berikut fakta mengenai pembongkaran puluhan ruko di Pluit, Jakarta Utara,

1. Bangunan dinilai serobot bahu jalan

Alasan Pemrov DKI Jakarta membongkar ruko itu lantaran bangunan tersebut menyerobot bahu jalan dan menutup saluran air.

Petugas Satpol PP diketahui telah membongkar sebanyak 22 ruko.

Mengenai pembongkaran tersebut, Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, sebelumnya sudah memberi waktu selama empat hari kepada pemilik ruko untuk membongkar bangunan itu secara mandiri.

Namun, hanya empat ruko saja yang melakukannya dari 42 ruko yang ada.

Sisanya, yakni sebanyak 38 ruko lainnya ditertibkan oleh petugas Satpol PP Jakarta Utara.

2. Ditangani 200 petugas gabungan

Pembongkaran ruko tersebut, dikerahkan petugas gabungan hingga sekitar 200 personil.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin.

Sebelumnya, petugas Satpol PP tingkat kota maupun provinsi telah mendapatkan rekomendasi teknis untuk membongkar paksa ruko yang diketahui menutupi saluran air.

"Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja baik tingkat kota maupun provinsi, kami dari Satpol PP mendapatkan rekomendasi teknis untuk bongkar paksa ruko ini," kata Arifin.

Dirinya pun menegaskan, bahwa hal tersebut untuk menindaklanjuti surat Rekomtek dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara.

Para pemilik ruko diberikan batas waktu selama empat hari mulai 20-23 Mei 2023 untuk membongkar sendiri tempat usaha mereka yang melanggar aturan.

Karena sebagian besar pemilik ruko tidak membongkarnya secara mandiri, petugas akhirnya melakukan penindakan.

"Ini sebagai tindak lanjut karena sebelumnya memang sudah diberi waktu untuk membongkar sendiri terakhir hari Selasa kemarin," terangnya.

Puluhan ruko di Pluit, Jakarta Utara, dibongkar oleh Pemprov DKI Jakarta dan Satpol PP lantaran dinilai memakan bahu jalan.
Puluhan ruko di Pluit, Jakarta Utara, dibongkar oleh Pemprov DKI Jakarta dan Satpol PP lantaran dinilai memakan bahu jalan. (Kolase Surya.co.id)

3. Salah satu pemilik kesal dengan Ketua RT

Sementara itu, pemilik ruko di kawasan itu meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara untuk menunda pembongkaran.

Mereka memang mengakui telah salah dalam membangun bagian ruko yang berada di atas bahu jalur drainase.

Kendati demikian, pemilik ruko mengaku kecewa, mereka mengklaim tidak pernah diajak bicara oleh Ketua RT setempat dan justru terlibat cekcok. 

Pemilik salah satu ruko, Budi Widjaya mempertanyakan apa yang dilakukan RT setempat, ia mengaku tidak pernah membuat resah warga.

Selain itu, bangunannya tidak menimbulkan kemacetan dan banjir.

"Kami di sini meresahkan warga yang mana? Apakah ada banjir? Apakah ada macet? Lihat sekarang posisi macet nggak? Nggak ada kan? Jadi maksud tujuannya RT mau apa?" kata Budi, dalam tayangan Kompas TV, Rabu (24/5/2023).

Ia pun mengaku siap jika rukonya harus dibongkar, namun dirinya masih tampak kesal dengan sikap Ketua RT setempat.

"Kalau mengenai melanggar, itu memang dari zaman dulu. Kita siap kok, kalau disuruh bongkar ya kita bongkar, cuma yang mau kita tanyakan, apa maksudnya pak RT ini, tujuannya apa?" tegas Budi. 

4. Pemilik ruko sempat demo

Dampak dari pembongkaran ruko-ruko itu, puluhan pekerja dan pemilik tempat usaha di lokasi tersebut pun berunjuk rasa sambil menggeruduk rumah ketua RT setempat.

Mereka membawa sejumlah spanduk sambil berjalan kaki ke rumah ketua RT yang dituding sebagai penyebab permasalahan ini.

Hal yang mereka persoalkan adalah Ketua RT telah melaporkan kasus penyerobotan bahu jalan dan saluran air itu kepada Pemkot Jakarta Utara.

Akibat pembongkaran tersebut, para pegawai di ruko-ruko itu pun untuk sementara waktu tidak dapat bekerja, padahal mereka dibayar secara harian.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved