Berita Tulungagung

Ganti Rugi Lahan JLS Pantai Sine-Pucanglaban Tuntas, Satu Bidang Dititipkan di PN Tulungagung

Sehingga selama proses penerbitan sertifikat pengganti, lahan tersebut bisa dikerjakan seperti lahan lain yang sudah dibebaskan

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/david yohanes
Sebagian Jalur Lintas Selatan (JLS) di Kecamatan Pucanglaban Tulungagung yang selesai dibangun. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Panitia Pengadaan Lahan Jalur Lintas Selatan (JLS) Pantai Sine-Pucanglaban di Tulungagung, sejauh ini telah membebaskan 36 bidang tanah. Sebelumnya pembebasan lahan itu terkendala sehingga pelaksanaan proyek juga mengalami kemunduran.

Menurut Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tulungagung, Fery Saragih, 36 bidang lahan yang dilewati proyek ini sudah dibayarkan semua.

“Total 36 bidang yang sudah dibebaskan, dan sudah dibayarkan semua,” terang Fery saat ditemui di kantornya di Jalan Diponegoro Tulungagung, Rabu (24/5/2023).

Namun, lanjut Fery, ada 4 lahan yang masih terkendala dokumen. Tiga bidang tanah masih menunggu kelengkapan berkasnya sebelum melakukan pencairan. Sedangkan satu bidang lainnya terkendala karena sertifikat tanahnya hilang.

“Yang tiga bidang itu tinggal melengkapi berkas, uangnya langsung bisa diambil. Sementara yang sertifikatnya hilang butuh proses lebih lama,” ujar Fery.

Pemilik tanah harus terlebih dahulu melapor bahwa sertifikat tanahnya hilang. Nantinya ATR/BPN akan memblokir sertifikat lama dan menerbitkan sertifikat yang baru. Dengan sertifikat yang baru ini pemilik lahan bisa mencairkan uang pengganti.

Namun jika menunggu proses terbitnya sertifikat baru, maka membutuhkan waktu yang lama. Karena itu panitia pengadaan lahan melakukan konsinyasi, yaitu menitipkan uang pengganti ini di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

Sehingga selama proses penerbitan sertifikat pengganti, lahan tersebut sudah bisa dikerjakan seperti lahan lain yang sudah dibebaskan. “Nantinya pemilik lahan tinggal membawa sertifikat baru ke pengadilan, uang ganti rugi langsung bisa diambil,” papar Fery.

Sebelumnya Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung telah menganggarkan Rp 29,7 miliar untuk pembebasan lahan JLS Pantai Sine-Pucanglaban ini.

Totalnya ada 7,3 hektare lahan ,terdiri dari 0,8 hektare lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, dan 6,5 hektare lahan HGU di Desa Kalibatur, Rejosari serta sebagian di Desa Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban.

Masih menurut Fery, dari total biaya pembebasan lahan ini tidak sampai menghabiskan dana yang disiapkan. “Masih ada sisa dana yang sangat banyak. Tidak sampai Rp 29 miliar,” pungkasnya.

Sebelumnya Kementerian PUPR mengeluhkan lambannya proses pembebasan lahan di Lot 6A ini. Sebab keterlambatan pembebasan lahan berdampak molornya proses pengerjaan JLS sepanjang 1 KM ini. Seperti jembatan penghubung Lot 6A dan 6B yang tidak bisa dikerjakan segera. *****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved