Pemilu 2024

Dialog Memanas, Karena Bawaslu Kediri Tak Periksa Camat Yang Kondisikan Bacaleg dan Perangkat Desa

"Bawaslu Kabupaten Kediri harus bertindak tegas memanggil dan memeriksa camat supaya tidak ada lagi kejadian serupa," tandasnya

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/didik mashudi
Pengunjuk rasa membakar ban bekas saat demo di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri, Rabu (24/5/2023). 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Unjuk rasa Aliansi LSM di Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri sempat ricuh. Akibatnya tiga komisioner Bawaslu terpaksa dievakuasi masuk ke dalam Kantor Bawaslu, Rabu (24/5/2023). Ketiga komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri yang dievakuasi karena dialog dengan para pendemo berubah tidak kondusif akibat tidak ada titik temu.

Ketika komisioner yang dievakuasi itu masing, Ketua Saidatul Ummah dan dua anggota, Anik Ekowati dan Saifudin Zuhri. Evakuasi dengan pengawalan petugas kepolisian itu kemudian direaksi para pendemo dengan membakar ban bekas.

Mereka menuntut komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri menindaklanjuti kasus oknum camat yang diduga akan memfasilitasi bacaleg DPR RI bertemu dengan kades dan perangkat desa. Kasus ini terungkap dan surat yang dibuat oknum camat juga telah tersebar luas di media sosial.

Karena terbongkar, rencana pertemuan bacaleg DPR RI dengan kades dan perangkat desa akhirnya dibatalkan. Namun meski kasusnya sudah jelas termasuk surat bukti tertulisnya, namun Bawaslu enggan menindaklanjuti masalah tersebut dengan alasan pertemuan sudah batal dilaksanakan.

Saidatul Ummah di hadapan pengunjuk rasa sempat berjanji akan bekerja sesuai harapan masyarakat. Bawaslu juga telah melakukan koordinasi dan melakukan pencegahan di tingkat bawah, utamanya di kecamatan telah berjalan. "Upaya pencegahan telah dilakukan," jelasnya.

Apalagi pertemuan bacaleg DPR RI dengan kades dan perangkat desa mengandung unsur yang tidak diperbolehkan dalam penyelenggaraan pemilu. "Kami sudah meluruskan," tandasnya.

Namun penjelasan tersebut tampaknya tidak diterima pengunjuk rasa karena pihak Bawaslu tidak berupaya melakukan pemeriksaan terhadap oknum camat. Tommy Aribowo, Korlap aksi menyebutkan, undangan dibuat dengan memakai kop dan logo resmi. Termasuk camat membubuhkan stempel basah.

"Bawaslu Kabupaten Kediri harus bertindak tegas memanggil dan memeriksa camat supaya tidak ada lagi kejadian serupa," tandasnya.

Berkaitan tuntutan ini, Ketua Bawaslu menyebutkan pertemuan bacaleg DPR RI dengan kades dan perangkat desa telah dibatalkan. Pihak camat setelah ketahuan membuat surat undangan memfasilitasi pertemuan bacaleg dengan kades dan perangkat desa, akhirnya membatalkan surat undangannya. ****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved