Berita Surabaya

Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah: PPDB 2 Zonasi Harus Permudah Siswa Mendaftar

Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah mendorong agar sistem pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ini lebih baik.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: irwan sy
nuraini faiq/surya.co.id
Suasana PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) di Surabaya tahun 2022 lalu. Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah mendorong agar sistem PPDB tahun ini bisa lebih baik. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah mendorong agar sistem pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ini lebih baik.

Apalagi sudah ada keputusan bahwa jalur zonasi untuk PPDB di Surabaya 'dimodifikasi' dengan membaginya menjadi dua sehingga cakupan kecamatannya lebih luas.

Laila mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya membuat keputusan jalur Zonasi hasil modifikasi.

Semua stakeholder sudah diajak bicara dan menghasilkan keputusan terbaik.

Namun, aturan PPDB ini harus makin memudahkan masyarakat mendaftar, bukan sebaliknya. 

"Jangan sampai PPDB tahun ini meninggalkan masalah. Jangan lagi ada protes dan keluhan warga yang merasa jarak rumahnya lebih dekat dengan sekolah malah tidak diterima di SMPN yang dituju," tandas Laila, Senin (22/5/2023). 

Meski dengan jalur Zonasi dibagi dua akan lebih mengakomodasi calon siswa baru, potensi masalah bukan berarti tidak ada.

Hampir menjadi masalah klasik dan terjadi hampir setiap tahun, wali murid banyak yang memprotes karena merasa jarak rumahnya lebih dekat, namun tertolak. 

Laila meminta agar sistem bisa mengantisipasi setiap potensi masalah.

Aplikasi pada sistem PPDB harus bisa menjamin persoalan yang biasanya muncul itu bisa diantisipasi. 

Setidaknya masyarakat bisa memahami dan menerima jika putra-putri mereka tidak diterima di SMPN, bukan karena sistem.

Tapi secara ketentuan memang mereka tidak memenuhi kualifikasi diterima di sekolah yang dituju, baik untuk SD negeri maupun SMP negeri di Surabaya.

"Saya berkeyakinan, SDM Surabaya mumpuni untuk mengelola pendaftaran PPDB lebih baik," kata Laila. 

Pimpinan DPRD Surabaya ini melihat bahwa dengan diberlakukannya jalur zonasi dibagi dua, ini menjadi jawaban atas keresahan warga.

Kecenderungan masyarakat akan tetap berebut SMP negeri di wilayah kecamatannya.

Persoalan muncul kalau di kecamatannya tidak ada SMP negeri. 

Karena banyak yang tidak diterima, masyarakat mendesak agar di setiap kecamatan didirikan SMP negeri.

Namun permintaan ini tentu tidak mudah dan melalui proses yang panjang dan rumit.

Belum lagi pemerintah juga harus menjamin keberlangsungan SMP swasta. 

Laila melihat bahwa sistem PPDB dengan membagi jalur zonasi menjadi dua adalah solusi.

"Saya melihat bahwa ini sistem zonasi yang berkeadilan. Mari masyarakat memanfaatkan sistem ini dengan sebaik-baiknya," kata Ketua Perempuan Bangsa Surabaya ini.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengingatkan agar panitia PPDB Surabaya lebih siap dan antisipatif atas segala potensi masalah.

Bagi masyarakat, memikirkan pendidikan anak dengan memasukkannya ke SMP negeri adalah tujuan.

Meski harus dipahami juga bahwa banyak SMP swasta di Surabaya kualitasnya banyak yang lebih baik. 

Pendaftaran PPDB Juni 2023
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya Yusuf Masruh sebelumnya memastikan PPDB tahun ini akan diupayakan lebih baik, terutama jalur Zonasi.

Pendaftaran jalur ini dibuka mulai 2 Juni 2023 dengan lebih dulu melakukan uji coba pendaftaran. 

PPDB jenjang SMP untuk jalur Zonasi dibuka pada 20-22 Juni 2023.

Pengumuman pada 23 Juni 2023.

Semua pendaftaran secara online.

Calon siswa baru mengakses laman ppdb.surabaya.go.id.

Sementara untuk jenjang lainnya yakni TK Negeri, pendaftaran dimulai 10 Juni 2023 melalui laman ppdbtk.surabaya.go.id.

Untuk jenjang SD Negeri dibuka mulai 25 Juni 2023 dengan mengakses laman ppdbsd.surabaya.go.id.

Seluruh pendaftaran PPDB sekolah negeri tidak dipungut biaya alias gratis.

Proses pendaftaran secara online.

PPDB Surabaya tetap mengacu pada ketentuan pusat.

PPDB dibagi menjadi 4 jalur.

Berikut jalur penerimaan PPDB beserta kuotanya:
1. Jalur perpindahan tugas orangtua dengan kuota 5 persen.
2. Jalur afirmasi kategori inklusi dan kategori keluarga miskin atau pramiskin dengan kuota 15 % .
3. Jalur prestasi dengan kuota 30 %
4. Jalur zonasi sebesar 50 % .

Yusuf menjelaskan bahwa khusus jalur Zonasi SMP negeri dibagi menjadi dua.

Dari kuota 50 persen dari daya tampung kelas, masih dibagi menjadi dua, yakni Zonasi 1 dan Zonasi 2.

Dijelaskan, Zonasi 1 adalah yang paling dekat dengan sekolah dalam satu kecamatan dengan kuota 35 persen.

Zonasi 2 adalah yang lebih jauh termasuk luar kecamatan dengan kuota 15 persen.

"Bisa jadi yang lebih jauh di luar kecamatan jadi Zonasi 1 di kecamatan lain. Silakan dipilih sesuai jarak. Saya rasa ini cukup adil," kata Yusuf.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved