Pemilu 2024

Bawaslu Kota Madiun Temukan Bacaleg Pemilu 2024 yang Didaftarkan Lebih dari Satu Parpol

Bawaslu Kota Madiun menemukan beberapa bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 yang didaftarkan oleh lebih dari satu partai politik

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
Kantor Bawaslu Kota Madiun 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun menemukan beberapa bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 yang didaftarkan oleh lebih dari satu partai politik (Parpol).

Temuan tersebut, diketahui usai Bawaslu melihat Sistem Pencalonan (Silon) partai politik pasca pengajuan pendaftaran bacaleg pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko mengatakan, di tengah-tengah proses verifikasi administrasi tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023, ada 3 bacaleg yang dicalonkan 2 maupun 3 parpol.

"Rinciannya yaitu Siswati dari Dapil Madiun 3 dengan partai Perindo dan Golkar. Kemudian Gaguk Gendroyono Dapil Madiun 3 Partai, Nasdem, PSI dan PPP. Serta Muh Izzul Wahab punya 2 Dapil, Dapil Madiun 3, Dapil Madiun 1 dari Partai Nasdem dan PSI," ujar Kokok, Senin (22/5/2023).

Dari temuan ini, lanjut Kokok, pihaknya menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kota Madiun dan untuk segera menindaklanjuti.

"Agar pada verifikasi administrasi nanti bacaleg bisa klarifikasi, menentukan ikut mendaftar di partai politik mana. Sehingga setelah memutuskan, partai politik itu bisa mengajukan perbaikan," terangnya.

Menurut Kokok, ketentuan ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota dewan.

"Pada pasal 11 ayat 1 huruf p dicalonkan satu dapil. Serta pasal 11 ayat 2 huruf a dicalonkan satu parpol. Sanksinya pasal 47 ayat 2 dinyatakan belum memenuhi syarat dan pasal 49 ayat 2 melakukan perbaikan," tuntas Kokok

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved