Berita Viral

NASIB AKHIR Pria Berseragam Ormas Palak Sopir Truk: KTA nya Diselidiki Lagi, Ini Ancaman Hukumannya

Inilah nasib akhir Rudi Boy, pria berseragam ormas yang viral lakukan pemalakan sopir truk di Bogor. Berikut ancaman hukumannya.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Dok Polres Bogor
Pria Berseragam Ormas Palak Sopir Truk di Bogor berhasil diamankan. Begini nasibnya. 

SURYA.co.id - Inilah nasib akhir Rudi Boy, pria berseragam ormas yang viral lakukan pemalakan sopir truk di Bogor.

Rudi kini oleh Polres Bogor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sejumlah pemeriksaan.

Terkait Kartu Tanda Anggota (KTA) ormas milik Rudi, polisi akan melakukan penyelidikan lebih jauh.

Rudi kini juga terancam hukuman 9 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, tindakan Rudi memenuhi unsur pemerasan atau pemalakan.

"Sudah (penetapan tersangka), saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif sebagai tersangka di kantor Satreskrim Polres Bogor," kata Yohannes, Kamis.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Rudi Boy, Pria Berseragam Ormas yang Palak Sopir Truk di Bogor Jadi Tersangka'.

Dia dijerat Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. 

Yohannes mengatakan, Rudi dianggap memaksa sopir truk dengan ancaman supaya korban memberikan sesuatu yang dimiliki.

Baca juga: FAKTA BARU Pria Berseragam Ormas Palak Sopir Truk di Bogor: Punya Kartu Anggota, Ini Pengakuannya

"Dijerat Pasal 368 subs 335 dengan ancaman 368-nya 9 tahun penjara," jelas dia.

Menurutnya, polisi menemukan bahwa Rudi Boy mengantongi Kartu Tanda Anggota Ormas di Cianjur.

Temuan itu didapatkan dari hasil pemeriksaan polisi di Mapolres Bogor, Cibinong.

Yohannes mengatakan, Rudi Boy memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) ormas beralamatkan Peuteuycondong, Cibeber, Kabupaten Cianjur.

"Benar, dibuktikan juga dengan adanya seragam dan KTA tersebut," kata dia.

Meski begitu, Yohannes menyebutkan pihaknya akan mendalami atau mengecek lagi KTA ormas di Cianjur tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved