PPDB Jatim 2023
Jalur Prestasi PPDB Jatim 2023 : Siswa Harus Teliti Menghitung Poin Sertifikat
Jalur ini memberikan kesempatan bagi lulusan SMP dengan prestasinya untuk masuk SMA/SMK negeri di Jawa Timur
Penulis: Zainal Arif | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID SURABAYA - Jalur prestasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi sorotan utama masyarakat.
Jalur ini memberikan kesempatan bagi lulusan SMP dengan prestasi yang baik di tingkat kabupaten/kota hingga internasional untuk masuk SMA/SMK negeri di Jawa Timur tanpa memperhatikan jarak rumah atau nilai akademik.
Namun, untuk dapat masuk melalui jalur ini, masyarakat atau calon peserta didik baru harus teliti dalam menghitung poin sertifikat prestasi yang telah diraih.
Setiap tingkatan sertifikat prestasi yang diperoleh akan memiliki poin yang berbeda dalam seleksi PPDB melalui jalur prestasi hasil lomba.
Alfian Majdi, Kepala UPT Teknologi Informasi Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dinas Pendidikan Jatim, menjelaskan, kuota jalur prestasi hasil lomba diberikan sebanyak 5 persen, dengan rincian 2 persen untuk siswa berprestasi di bidang akademik dan 3 persen untuk bidang non-akademik. Dengan kuota tersebut, proses seleksi akan berjalan ketat.
"Prestasi ini dinilai dari kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang, individu atau beregu, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pihak swasta, di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan tingkat internasional," jelas Alfian kepada SURYA.co.id, Sabtu (19/5/2023).
Oleh karena itu, Alfian menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk teliti dan mengetahui berapa poin yang diperoleh dari sertifikat prestasi anak mereka agar dapat lolos dalam seleksi PPDB melalui jalur prestasi hasil lomba.
Sebagai contoh, poin prestasi berjenjang individu juara 1 di tingkat kabupaten/kota mendapatkan 16 poin, tingkat provinsi 32 poin, tingkat nasional 64 poin, dan tingkat internasional 128 poin.
Selanjutnya, prestasi berjenjang individu juara 2 di tingkat kabupaten/kota mendapatkan 8 poin, tingkat provinsi 16 poin, tingkat nasional 32 poin, dan tingkat internasional 64 poin.
Bagi prestasi berjenjang individu juara 3 di tingkat kabupaten/kota, poin yang diperoleh adalah 4 poin, tingkat provinsi 8 poin, tingkat nasional 16 poin, dan tingkat internasional 32 poin.
Alfian menjelaskan, besaran poin pada jalur prestasi hasil lomba berbeda antara berjenjang dan tidak berjenjang.
Siswa yang memiliki prestasi berjenjang memiliki peluang lebih besar.
Sebagai contoh, untuk prestasi lomba tidak berjenjang individu, juara 1 di tingkat kabupaten/kota hanya mendapatkan 8 poin, tingkat provinsi 16 poin, tingkat nasional 32 poin, dan tingkat internasional 64 poin.
Untuk juara 2, prestasi kabupaten/kota hanya mendapatkan 4 poin, tingkat provinsi 8 poin, tingkat nasional 16 poin, dan tingkat internasional 32 poin.
Selanjutnya, juara 3 di tingkat kabupaten/kota hanya mendapatkan 2 poin, tingkat provinsi 4 poin, tingkat nasional 8 poin, dan tingkat internasional 16 poin.
Pada jalur prestasi hasil lomba beregu, juara 1 di tingkat kabupaten/kota mendapatkan 8 poin, tingkat provinsi 16 poin, tingkat nasional 32 poin, dan tingkat internasional 64 poin.
Untuk juara 2, poin yang diperoleh adalah 4 poin (tingkat kabupaten/kota), 8 poin (tingkat provinsi), 16 poin (tingkat nasional), dan 32 poin (tingkat internasional).
Sedangkan juara 3 di tingkat kabupaten/kota mendapatkan 2 poin, tingkat provinsi 4 poin, tingkat nasional 8 poin, dan tingkat internasional 16 poin.
"Siswa yang memiliki prestasi berjenjang memiliki peluang lebih besar. Namun, hanya dua siswa yang dapat lolos jika memiliki prestasi beregu. Namun, dengan catatan harus ada prestasi pendukung yang dilampirkan. Misalnya, jika peserta PPDB memiliki prestasi voli, prestasi pendukung tersebut dapat dilampirkan. Persaingan dan seleksinya cukup ketat, dan maksimal hanya dua anak per sekolah," ujarnya.
Sementara untuk prestasi kompetisi baik yang diselenggarakan oleh pemerintah, lembaga swasta, berjenjang atau tidak, semuanya akan dihitung sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) tahun 2023.
"Jika sertifikat tidak mencantumkan jenjang lomba, kepala sekolah wajib mencantumkan keterangan jenjang lomba dan juara dalam sertifikat. Jika peserta didik baru merupakan delegasi sekolah, poin tetap akan dihitung. Namun, poin tersebut akan disetarakan dengan juara 3 pada prestasi tidak berjenjang," terangnya.
Sebagai contoh, jika sebuah tim basket mendaftar ke SMAN 2 Surabaya, sekolah yang dipilih akan mengambil dua anak.
Padahal, prestasi lima anak tersebut setelah dijumlahkan poinnya sama.
"Untuk unggul, mereka harus mencantumkan piagam lain atau bisa juga melampirkan sertifikat delegasi. Jika tidak ada sertifikat, mereka cukup melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang bersangkutan pernah menjadi delegasi," tambahnya.
Alfian juga memperingatkan jalur prestasi hasil lomba seringkali menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan.
Hal ini disebabkan siswa yang tidak menghitung poin yang diperoleh oleh teman-temannya yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik.
"Jadi, penting untuk teliti dalam menghitung poin pada jalur prestasi hasil lomba," ungkapnya
Perlu diketahui, PPDB SMA/SMK negeri di Jawa Timur akan dimulai pada 5 Juni mendatang dengan tahapan yang meliputi pembukaan sistem PPDB pada 12 Juni.
Pengambilan PIN oleh calon peserta didik baru melalui situs ppdb.jatimprov.go.id, dan pendaftaran jalur prestasi hasil lomba secara online pada 19-20 Juni 2023.
"Tahun ini, kami juga memfasilitasi masyarakat untuk melihat nilai akreditasi sekolah asal dan nilai indeks sekolah asal dengan memasukkan NPSN sekolah," tutupnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
Cara Cek Hasil PPDB Jatim 2023 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK, Bisa Diakses Mulai Pukul 08.00 |
![]() |
---|
Cara Daftar PPDB Jatim Tahap 4 Jalur Zonasi SMA yang Buka Mulai Hari Ini, Maksimal Pilih 3 Sekolah |
![]() |
---|
81.957 CPDB Diterima Tahap 1 dan 2 PPDB SMA/SMK, Pagu Tak Terisi Dialihkan ke Zonasi |
![]() |
---|
Tahap 1 PPDB SMA SMK Dimulai, Khofifah Berpesan CPDB Jeli Isi Data dan Pastikan Semua Gratis |
![]() |
---|
PPDB Jatim 2023, Dindik Jatim Tidak Lagi Mewajibkan Penyertaan Kartu Anggotaan Buruh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.