Pemilu 2024
Partai Garuda Daftarkan Ulang 21 Bacaleg ke KPU Trenggalek, Target Raih 1 Kursi DPRD
Berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2023, Partai Garuda Trenggalek bisa mendaftarkan kembali bakal calon legislatif untuk bisa mengikuti Pemilu 2024
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - DPC Partai Garuda Kabupaten Trenggalek bisa bernafas lega setelah turunnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022, tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Berlandaskan PKPU tersebut, Partai Garuda Trenggalek bisa mendaftarkan kembali bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk bisa mengikuti Pemilu 2024.
Sebelumnya KPU Trenggalek mengembalikan berkas dari Partai Garuda dan Partai Gelora saat pengajuan bacaleg pada tanggal 1-14 Mei 2024, karena kurang lengkap.
Dari pantauan SURYA.CO.ID di KPU Trenggalek, nampak pengurus kedua partai politik (Parpol) tersebut sibuk mengunggah berkas para bacaleg ke Silon (Sistem informasi dan pencalonan) dengan bantuan petugas KPU Trenggalek.
"Berkas dikembalikan kemarin karena kurangnya sinkronisasi antara DPP Partai Garuda dengan KPU pusat," kata Ketua DPC Partai Garuda Trenggalek, Basuki, Kamis (18/5/2023).
Saat itu, data yang diunggah Partai Garuda sudah 100 persen, namun karena kepengurusan Trenggalek belum disinkronisasi oleh DPP Partai Garuda maka tidak bisa disetujui dengan cara meng-klik di tingkat DPP.
"Makanya telah ada kesepakatan DPP dengan KPU RI dan sudah clear, ada rekomendasi dari KPU agar segera daftar ulang. Sekarang sudah terkirim semua 100 persen," lanjutnya.
Partai Garuda Trenggalek sendiri, mendaftarkan 21 bacalegnya dari kuota maksimal 45 bacaleg.
Sebagai partai baru, Basuki tidak memasang target muluk-muluk, yaitu cukup 1 kursi DPRD Kabupaten Trenggalek.
"Strategi kami menyasar masyarakat bawah, kalau memilih arus menengah ke atas kami tidak kuat. Makanya kami banyak bersosialisasi dengan para buruh, petani, nelayan dan masyarakat bawah lainnya," pungkasnya.
Sengketa Pemilu di Mojokerto Batal, Arahan KPU Selamatkan Bacaleg Partai Buruh dan Partai Gelora |
![]() |
---|
Kemungkinan di Atas Rp 57,5 Miliar, Pemkab Lamongan Belum Tetapkan Anggaran Untuk Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Demi Daftar Bacaleg Pemilu 2024, Dua Kades di Ponorogo Rela Melepaskan Jabatan |
![]() |
---|
Jumlah Pemilih Pemilu 2024 di Kabupaten Trenggalek Naik, Pemilih Pemula Capai 7.861 Orang |
![]() |
---|
Berkas Pendaftaran Tak Diperbaiki, Bacaleg Salah Satu Partai di Nganjuk Tidak Bisa Ikut Pemilu |
![]() |
---|