Ibadah Haji 2023

Pelunasan Biaya Ibadah Haji 1444 H Diperpanjang Hingga 19 Mei 2023

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, pelunasan biaya haji diperpanjang mulai hari ini hingga 19 Mei 2023.

surya.co.id/galih lintartika
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Kementerian Agama kembali memperpanjang kesempatan bagi jemaah Indonesia untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, pelunasan biaya haji diperpanjang mulai hari ini hingga 19 Mei 2023.

Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota jemaah haji, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Pelunasan Bipih berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023. Saat itu, ada 188.964 jemaah yang melunasi biaya haji.

Proses pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Sampai penutupan, ada 196.377 jemaah yang melunasi. Karena masih ada sisa kuota, pelunasan diperpanjang.

“Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” kata Saiful Mujab di Jakarta, Senin (15/5/2023) pagi.

Saiful menyebut, jemaah yang namanya ada di daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April, tali belum pelunasan atau konfirmasi pelunasan, diberi kesempatan.

“Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” tuturnya.

Termasuk, kata dia. bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja.

“masih diberi kesempatan. Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” sambungnya.

Dia menerangkan, dalam tahap perpanjangan ini, pihaknya tetap memberi kesempatan ke jemaah haji reguler yang kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya secara sebesar 15 persen dari kuota provinsi, jadi dihitung proporsional.

Provinsi dengan sisa kuota masih banyak, jumlah cadangan diberi kesempatan melunasi mencapai 40 % .

Sementara kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan menjadi 20 % .

“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran prosentase dari 20 % sampai 40 % ,” sebut Saiful.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved