PAMIT Istri yang Selingkuh dengan Oknum Polisi: Ortu Pertanyakan Sikap Sang Anak, Tega Pada Keluarga

Terungkap izin yang dikatakan seorang istri, sebelum digrebek di kamar hotel dengan oknum polisi berpangkat Bripka, beberapa waktu lalu.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Surya.co.id
NH, perempuan yang tepergok berada di kamar hotel dengan oknum polisi, disebut hanya pamit berangkat ke gym. 

Namun, kecurigaan suami N muncul saat ia sempat melihat sang istri makan berdua dengan Bripka DM di sebuah tempat makan di Kendari.

Tak hanya itu saja, ia juga sempat melihat Bripka DM mengirimkan chat di HP sang istri dengan kata-kata mesra.

Ia juga sempat menegur aksi sang istrinya itu, namun N justru menyebut hubungannya dengan Bripka DM hanyalah sebuah teman.

Baca juga: Nasib Beda 2 Kades Selingkuh, Alamunasir Tewas Disuntik Mati Suami Wanita Selingkuhan Pak Kades

Nasib Oknum Polisi DM

Oknum polisi DM terancam mendapat PTDH setelah kasus perselingkuhannya dengan istri orang.

Oknum polisi DM minta agar N tak dihukum.

Nasib oknum polisi yang digrebek di hotel bersama istri orang, kini terancam PTDH.
Nasib oknum polisi yang digrebek di hotel bersama istri orang, kini terancam PTDH. (Kolase Surya.co.id)

Setelah penggerebekan itu terjadi, Bripka DM kemudian diamankan dan dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara menggunakan kendaraan operasional dengan kawalan sejumlah anggota provos.

Tak berselang lama, N juga ikut diamankan untuk dimintai keterangan atas hubungan terlarangnya dengan Bripka DM.

Dalam kondisi tangan terikat, Bripka DM mengakui kesalahannya karena telah merusak keharmonisan rumah tangga N.

Ia sempat meminta agar N tak dihukum.

"Saya salah, jangan hukum dia (NH) saya yang harus dihukum," ucap DM, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan Bripka DM terancam diberhentikan secara tidak hormat.

Bripka DM juga kini telah menjalani masa penahanan khusus Propam Polda Sultra.

"Sanksinya paling berat PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat), sanksi administrasi dan demosi atau penundaan pangkat," ucap Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, Sabtu (06/5/2023), dikutip dari TribunSultra.com.

Namun, wanita berinisial N itu tak dilakukan penahanan dan hanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaaan pelanggaran kode etik Bripka DM.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved