Jasad Dicor di Semarang
NASIB Pedagang Angkringan yang Diajak Happy-happy Husen Seusai Mutilasi dan Ngecor Jasad Bos Galon
Begini nasib Imam, pedagang angkringan teman Muhammad Husen, tersangka pembunuh dan pemutilasi bos galon Irwan Hutagalung.
SURYA.CO.ID - Jerat hukum menanti Imam, pedagang angkringan teman Muhammad Husen, tersangka pembunuh dan pemutilasi bos galon Irwan Hutagalung di Jalan Mulawarman Raya Tembalang, Kota Semarang.
Bukan karena ikut serta membunuh, memutilasi atau mengecor jasad bos galon Irwan Hutagalung, Imam terancam jeratan hukum karena ikut bersenang-senang.
Seperti diketahui, seusai membunuh, memutilasi hingga mengecor jasad Irwan Hutagalung, Husen membawa kabur uang dan barang berharga milik bosnya tersebut.
Uang Rp 7 juta dari dompet korban itu dibuat makan, jajan, rokok dan happy-happy.
"Biar mengurangi beban pikiran, buat senang-senang," ujar Husen kepada Tribunjateng.com pada, Rabu (10/5/2023) siang.
Baca juga: ALASAN Husen Pesan PSK Online Usai Mutilasi dan Cor Jasad Bos Galon di Semarang, Ini Sumber Uangnya
Husen saat senang-senang tersebut mengajak Imam, pedagang angkringan yang berjualan di dekat lokasi pembunuhan, pada Kamis (4/5/2023) tengah malam atau Jumat (5/5/2023) dini hari.
"Nyari cewek di Michat ketemu di Banjarsari (Tembalang, Semarang)," imbuhnya.
Sebelumnya Husen juga sempat bercerita ke Imam kalau dia telah membunuh bosnya.
"Saya minum di situ sampai jam 4 pagi, saya sempat cerita ke penjual angkringan saya bunuh bos.
"Jumat (5/5/2023) saya masuk lagi saya mulai eksekusi lagi," katanya.
Imam sendiri tidak melaporkan pembunuhan tersebut ke pihak polisi.
Dilansir dari hukumonline.com, kemungkinan orang mengetahui tapi tidak melaporkan tersebut ikut terlibat dalam tindak pidana pembunuhan. Setidaknya ada dua ketentuan pidana yang bisa menjerat pelaku, yaitu Pasal 221 KUHP mengenai kejahatan menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana sekaligus dianggap menghalang-halangi proses peradilan dan Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai orang yang turut serta melakukan (mede plegen) tindak pidana.
Pasal 221 KUHP menyebutkan tindakan sebagai berikut diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, status Imam sebagai saksi masih didalami lagi.
Semisal Imam punya cukup bukti terlibat mentok akan diterapkan pasal mengetahui peristiwa tindak pidana tapi tidak melapor.
"Saat ini masih pelaku tunggal yaitu Husen. Nanti kami tes kejiwaan korban, nanti dilengkapi dengan hal itu," katanya.
Sementara itu, Husen puas telah melakukan pembunuhan tersebut.
Dia bahkan tidak menyesal sama seklai.
"Saya tidak menyesal karena dendam sudah terlampiaskan," jelasnya.
Husen beralibi membunuh karena sering dimarahi bosnya.
Tak hanya itu, ia sering pula dipukul oleh korban.
Alasan itulah yang menjadi pendorong atau motif membunuh korban.
"Saya potong kepalanya karena sering memaki saya, mau motong mulut susah, potong tangan karena buat mukul saya, saya puas ga nyesel," ungkap pelaku pembunuhan Husen saat konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023) siang.
Husen mengatakan, sudah bekerja ikut korban selama satu bulan atau sejak saat bulan ramadan kemarin.
Ia bisa bekerja di tempat itu karena sebelumnya saat bekerja di Warmindo atau warung burjo sudah berlangganan galon di tempat usaha isi ulang galon milik korban.
"Sebulan digaji Rp 2 juta, saya bulan ini sudah digaji," terangnya.
Ia tidak langsung menyerahkan polisi lantaran biar polisi bekerja.
Ia membunuh korban yang tak lain adalah bosnya Irwan Hutagalung (53) saat tengah tertidur di tempat usaha isi ulang galon dan gas, Jalan Mulawarman Raya, Tembalang, Kota Semarang, Kamis (5/5/2023) malam.
"Habis bunuh saya kabur ke Banjarnegara, ga langsung ke polisi karena biar polisi kerja," ucapnya.
Ia juga sempat membawa kabur motor Yamaha Byson warna putih milik korban.
"Sembunyi di rumah teman karena rumah itu kosong," katanya.
Sikap tak biasa yang ditunjukkan Husen seusai membunuh mendapat sorotan Psikolog, Probowatie Tjondronegoro.
"Pelaku tidak alami gangguan jiwa, dia orang waras yang tidak bisa mengendalikan emosi dan perilakunya yang dikuasi oleh dendam," ucap Psikolog Semarang, Probowatie Tjondronegoro saat dihubungi Tribunjateng, Rabu (10/5/2023).
Menurutnya, pelaku diduga mengalami kebencian yang menumpuk tetapi tidak berani melawan.
Namun, sewaktu kebencian itu memuncak, pelaku lalu merencanakan tindakan tersebut.
"Pelaku merencanakan, mencari celah, dan memiliki niat membalas sehingga dia tega memotong atau memutilasi yang membuatnya sakit atau biasa saja dia memiliki keyakinan lain yang kita tidak tahu," jelasnya.
Ia menambahkan, pelaku bisa saja melakukan perbuatan itu tanpa penyesalan sebab sudah sering disakiti.
Dari dendam itulah, pelaku melakukan tindakan yang berawal dari emosi sesaat.
"Dalam proses tindakan tersebut, pelaku tampak bukan profesional sehingga tidak rapi seperti saat melakukan pengecoran terhadap korban," imbuhnya.
Kronologi Pembunuhan

Saat ditanya Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, Husen yang memakai baju tahanan warna hitam menjelaskan detail kronologi pembunuhan disertai mutilasi korban.
Husen mengatakan ia membunuh majikannya, Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 20.00-21.30.
"Jam 8 malam korban sedang nongkrong di angkriangan, berarti setelah itu," ujar Kombes Irwan.
Sesudah yakin bosnya tertidur di tempat usaha isi ulang galon dan gas, di jalan Mulawarman Raya Tembalang, ia lantas mendekati korban.
Husen sekilas memastikan bosnya tertidur lelap.
Selepas itu, ia menghujamkan linggis sepanjang hampir satu meter ke arah pipi kanan korban, Kamis (4/5/2023) sekira pukul 20.30 WIB.
"Saya dua kali tusukan linggis ke pipi kanan dan pelipis kiri korban," ujarnya di kantor Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023) siang.
Sehabis mengeksekusi korban, Husen tanpa rasa berdosa keluar dari lokasi pembunuhan lalu menuju ke angkringan yang berada persis bersebelahan dengan tempat tersebut.
"Saya minum di situ sampai jam 4 pagi, saya sempat cerita ke penjual angkringan saya bunuh bos.
"Jumat (5/5/2023) saya masuk lagi saya mulai eksekusi lagi," katanya.
Eksekusi yang dimaksud adalah melakukan mutilasi terhadap tubuh korban.
Husen memotong tubuh majikannya sebanyak empat bagian.
Bagian pertama kepala, kedua tangan dan badan tanpa kepala serta tangan.
Ia mengatakan, korban ketika dimutilasi masih bernafas sebab masih terdengar suara ngorok atau suara terengah-engah.
Potongan tubuh itu lalu dibungkus ke dalam karung warna putih.
Tubuh tanpa kepala itu lalu diseret-seret ke lorong sisi selatan toko.
"Saya motong tubuh korban di ruang tengah, saya nyeret tanpa kepala dan tangan," katanya.
Alasannya memilih mengeceor korban di lorong toko karena jarang yang mengakses tempat tersebut.
Ia pun lantas mengambil semen dan pasir di rumah korban di perumahan Bukti Agung Nomor O2, Sumurboto Banyumanik, yang berjarak sekira 3 kilometer dari lokasi kejadian.
Proses pengecoran dilakukan pada Sabtu (6/5/2023) sore.
Lokasi korban dicor ditumpuk barang lainnya seperti bantal supaya tidak kelihatan.
"Bagian kepala dan lengan tidak ditanam hanya cukup diberi semen dan pasir karena lubang selokan tidak cukup," papar Husen.
Pelaku kemudian mengambil sejumlah barang bukti seperti karpet penuh darah, tas, dompet, dan uang Rp7 juta milik korban.
Karpet, tas dan dompet dibuang oleh korban.
"Uang saya ambil untuk senang-senang.
Pedagang angkringan Imam saya ajak," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kondisi Psikologis Husen Pelaku Mutilasi di Semarang, Psikolog: Terpengaruh Kebencian Yang Memuncak
Jasad Dicor
jasad dicor di Semarang
mutilasi di Semarang
Irwan Hutagalung
Muhammad Husen
Pedagang Angkringan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
GELAGAT ANEH Husen saat Ditatap Tajam Teman Nakalnya, Tersangka Mutilasi Bos Galon Dites Kejiwaannya |
![]() |
---|
ASYIK Saat Pesan PSK Online, Teman Tersangka Mutilasi dan Cor Bos Galon Kini Bingung Istri Hamil Tua |
![]() |
---|
KEHIDUPAN GETIR Husen Tersangka Mutilasi dan Cor Jasad Bos Galon, Ungkap Perlakuan Keluarga |
![]() |
---|
PEDAGANG Angkringan Temani Husen Jadi Tersangka Kasus Pengecoran di Semarang, Polisi Ungkap Alasan |
![]() |
---|
AKHIRNYA Teman Husen yang Tahu Mutilasi dan Cor Jasad Bos Galon Jadi Tersangka, Tak Ditahan, Kenapa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.