Berita Tuban

Akui Cabuli Dua Santrinya Puluhan Kali, Guru Ngaji di Tuban Dituntut Hukuman 17 Tahun Penjara

Rusak masa depan dua santrinya yang masih berusia di bawah umur, seorang guru ngaji asal Kecamatan Grabagan, Tuban, dituntut 17 tahun penjara.

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Sudarsono
Guru ngaji pelaku pencabulan dua santrinya, saat diamankan anggota Satreskrim Polres Tuban. 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Seorang guru ngaji, Ahmad Fauzi Mustofa (28) menjalani sidang tuntutan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Pria asal Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban itu menjadi terdakwa karena mencabuli dua santrinya,  P (12) dan N (17).

Humas PN Tuban, Uzan Purwadi mengatakan sidang tuntutan digelar pada Rabu (3/5/2023) kemarin.

Terdakwa juga mengakui melakukan aksi tak terpuji tersebut kepada dua santrinya, kurang lebih 20 kali.

"Sidang agenda pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana 17 tahun penjara," ujar Uzan saat dikonfirmasi SURYA.CO.ID, Kamis (4/5/2023).

Menurut Uzan, terdakwa didampingi kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut.

Sehingga agenda sidang selanjutnya pada Senin 8 Mei 2023, pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.

"Minggu depan sidang dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari terdakwa," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Ari Guntoro menyatakan. bahwa tuntutan 17 tahun penjara terhadap terdakwa berdasarkan fakta penyidikan.

"Mengenai tuntutan tersebut, sudah sesuai dengan fakta yang ada," pungkas Muis.

Sebelumnya diberitakan, aksi pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Grabagan.

Aksi yang dilakukan pelaku ini terjadi pada 29 Oktober 2021, dan dilaporkan di Polda Jatim, lalu dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tuban.

Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti dinyatakan lengkap, akhirnya pelaku ditangkap.

Pelaku diamankan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.

"Benar pelaku sudah kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta kepada wartawan pada Minggu (6/11/2022).

Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 82 Jo pasal 76e dan Undang-Undang RI No 17 th 2016 atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, tentang perubahan ke dua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved