Berita Sidoarjo

Dampak Pemberlakuan ETLE di Sidoarjo, Data Kejari: Semakin Sedikit Warga yang Kena Tilang

Pemberlakukan ETLE di Sidoarjo, berdampak pada menurunnya jumlah warga yang kena tilang. Bukan karena pelanggaran lalu lintas menurun.

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
Warga saat mengurus berkas tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu (3/5/2023). 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO – Pemberlakukan tilang elektronik atau ETLE di Sidoarjo, berdampak pada menurunnya jumlah warga yang kena tilang. Bukan karena pelanggaran lalu lintas menurun, tapi karena tilang menggunakan kamera memang sangat terbatas.

Di Sidoarjo, hanya ada beberapa titik saja yang terpasang kamera ETLE. Yakni di Perempatan alun-alun, Perempatan Babalayar, dan Pertigaan Celep. Tentu jauh berbeda dengan sistem tilang manual yang bisa dilakukan oleh petugas di berbagai lokasi di wilayah kabupaten yang cukup luas ini.

Data di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyebutkan, saat masih memakai sistem tilang manual, dulu setiap pekan, sedikitnya ada sekira 900 berkas pelanggaran lalu lintas yang masuk. Sementara sejak diberlakan tilang elektronik, jumlahnya hanya sekitar 150 sampai 300 berkas setiap pekan.

“Kalau dibandingkan, jelas jauh jumlahnya. Sampai tiga kali lipat lebih penurunan berkas tilang yang masuk setiap minggunya,” kata Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, Hafidi, Rabu (3/5/2023).

Dia juga sepakat, bahwa penurunan jumlah berkas yang dilimpahkan polisi ke kejaksaan tidak semata-mata karena menurunnya angka pelanggar lalu lintas di jalan.

"Memang ada penurunan jumlah berkas tilang yang masuk ke kejaksaan, tapi bukan berarti tingkat pelanggaran di jalan rendah," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, diungkapkan pula ada beberapa persoalan terkait tilang. Salah satunya adalah pembiaran berkas tilang sampai lama tidak diambil, karena masih banyak masyarakat yang belum paham detail cara mengurus tilang secara elektronik.

"Banyak masyarakat yang memahami bahwa membayar denda tilang dilakukan saat membayar pajak tahunan kendaraan. Padahal tilang tetap bisa diurus, meskipun kena tilang elektronik,” ujar Hafidi .

Dijelaskan Hafidi, bahwa jangka waktu pembayaran tilang yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan harus dibayarkan maksimal 30 hari ke depan, setelah muncul surat tilang. Jika tidak terbayar, ada kemungkinan yang bersangkutan malah sulit ketika hendak membayar pajak tahunan kendaraannya.

Dia menyarankan, masyarakat yang kena tilang untuk searching ke website tilang.kejaksaan.go.id kemudian memasukkan kode tilang untuk mengurusnya. Atau, bisa juga membayar denda lewat m-banking, kemudian mengambil berkasnya di kejaksaan.

Hafidi menyebutkan, bahwa sekarang ini pihaknya juga gencar memberikan sosialiasi terkait kemudahan pembayaran tilang elektronik bagi pelanggar. Agar pemahaman terkait sistem baru tersebut bisa dipahami oleh semua masyarakat. Khususnya yang kena tilang.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved