Berita Bangkalan

Bersarung di Pinggir Jalan Seperti Mau Maghriban, Ternyata Pria Bangkalan Ini Jual Sabu Sistem COD

Karena ia memakai sarung, bertopi, dan kaos berkerah, dengan santai nongkrong di pinggir jalan protokol pukul 17.30 WIB.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/ahmad faisol
Tersangka SG (kiri), warga Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah dibekuk personel Satnarkoba Polres Bangkalan saat menunggu pembeli sabu di pinggir jalan protokol Kampung Senenan, Rabu (3/5/2023)sekitar pukul 17.30 WIB. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Ppenyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di Kota Bangkalan semakin menjadi-jadi, bahkan pelakunya menyaru dengan banyak wajah. Yang kelewatan, pelaku tidak peduli lagi bertransaksi di tempat umum, seperti dilakukan SG (33) ketika ditangkap saat menunggu pembeli di pinggir jalan KH Zainal Alim Kelurahan Kemayoran, Rabu (3/5/2023) petang.

Warga Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah itu terlihat seperti kebanyakan warga yang hendak berangkat shalat Maghrib. Karena ia memakai sarung, bertopi, dan kaos berkerah, dengan santai nongkrong di pinggir jalan protokol Kampung Senenan sekitar pukul 17.30 WIB.

Tidak tahunya, SG merupakan penjual sabu, meski belakangan berdalih hanya suruhan alias kurir. “Saat kami bekuk, SG sedang menunggu pembeli sistem COD (Cash On Delivery) atau bayar di tempat di pinggir jalan. Padahal di kawasan itu merupakan salah satu pusat keramaian Kota Bangkalan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bangkalan, AKP Mukhlis Sukardi kepada SURYA.

Ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu itu merupakan tindak lanjut hasil penyelidikan yang dilakukan gabungan Unit I dan II Satnarkoba Polres Bangkalan dalam beberapa hari terakhir.

Lokasi tersebut ditengarai memang menjadi lokasi favorit para pelaku narkoba bertransaksi sabu. Tanpa diduga SG, sejumlah polisi berseragam preman dengan mudah menangkapnya. Dari tangan SG, polisi menyita satu poket sabu seberat 0,39 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

“Satu poket sabu diakui tersangka SG telah terjual senilai Rp 200.000. Sedangkan satu poket lainnya belum laku, karena pembelinya tak kunjung datang. Ia mengaku disuruh seseorang untuk berjualan sabu dengan imbalan,” jelas Muhlis.

Penangkapan terhadap SG menuntun langkah polisi pimpinan Kanit II Satnarkoba Polres Bangkalan, Aiptu Andy Poerwantoro beserta Kanit I Aiptu Nurul Trisdiyanto ke Jalan RE Martadinata, Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan.

“Tidak berselang lama, pengakuan tersangka SG membawa kami ke seorang pemasok sabu, yakni pria berinisial HT, usianya 36 tahun, warga Desa Bilaporah, Kecamatan Socah. Keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan,” tegas Mukhlis.

Terhadap keduanya, Satnarkoba Polres Bangkalan menerapkan Pasal 112 KUHP Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas empat tahun penjara. ****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved