Berita Surabaya
Aturan Kendaraan Telat Bayar Pajak 2 Tahun akan Dianggap Bodong Tinggal Didok, Warga Ketar-Ketir
Kendaraan telat bayar pajak dalam kurun waktu 2 tahun akan kena blokir atau bisa disebut bodong.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Kepolisian belum lama ini mengumumkan aturan tegas terkait registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor.
Kendaraan telat bayar pajak dalam kurun waktu 2 tahun akan kena blokir atau bisa disebut bodong.
Aturan ini sebenarnya sudah dicanangkan sejak 14 tahun lalu dan tertuang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tahun 2012 diteruskan dengan munculnya Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Ditegaskan pula dalam Perkap itu, kendaraan bermotor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.
Surya.co.id pun mengecek penerapan aturan ini di Samsat Surabaya Manyar dan Samsat Kenjeran.
Fajar Sidiq Kepala Administrasi Pelayanan Samsat Kenjeran mengatakan aturan ini belum diterapkan di seluruh Samsat.
Katanya, sebelum itu diterapkan polisi berencana melakukan sosialisasi lebih gencar.
Harapannya, supaya masyarakat tidak kaget.
"Ini sudah mulai, polisi tim Samsat sudah mulai sosialisasi. Tapi masih pelaksanaannya masih digodok di Korlantas," katanya.
Sementara itu, Iptu I Nyoman Sukadana selaku Pamin Samsat Surabaya Timur menjelaskan ada beberapa skenario kalau aturan ini diberlakukan.
Sebelum data kendaraan dihapus pemilik kendaraan selama 3 bulan dikirimi tiga kali surat peringatan.
Jika tak digubris maka data registrasi dihapus.
"Kalau sampai tiga kali tidak bayar pajak, ya terpaksa dihapus," katanya.
Yanto salah seorang warga Surabaya mendengar rencana aturan ini segera didok mengaku cukup keberatan.
Kenyataan bagi warga penghasilan rendah membayar pajak menabung sembari menunggu ada program pemutihan.
"Saya ketar-ketir juga kalau itu diberlakukan. Kalau bodong kita naik motor kan juga was-was," pungkasnya.
Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
![]() |
---|
Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
![]() |
---|
8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
![]() |
---|
Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
![]() |
---|
Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.