Aqiqah Dulu atau Berkurban di Hari Raya Idul Adha? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Berikut penjelasan Ustadz Adi Hidayat terkait hukum mendahulukan Aqiqah atau Berkurban di Hari Raya Idul Adha.

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
Surya.co.id
Ilustrasi - melaksanakan aqiqah dulu atau qurban dulu? Penjelasan Ustadz Adi Hidayat 

SURYA.CO.ID - Umat Muslim diperkirakan akan menyambut Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1444 H pada Bulan Juni 2023 M.

Salah satu amalan sunnah ketika merayakan Hari Raya Idul Adha adalah berkurban hewan ternak. Umat Muslim di Indonesia dapat berkurban hewan kambing dan sapi.

Walaupun masih beberapa bulan lagi, sebagian umat Muslim tentu sudah mempersiapkan kebutuhan untuk membeli hewan kurban.

Namun bagaimana hukumnya jika berkurban di Hari Raya Idul Fitri jika belum melaksanakan aqiqah? Sebaiknya aqiqah dulu atau qurban dulu?

Diketahui aqiqah atau akikah merupakan syariat Islam yang hukumnya sunnah muakkad dikerjakan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas bayi yang telah lahir.

Dalam video Youtube Ustaz Adi Hidayat, Tanya - Jawab Dzulhijjah SESI #5 - Berqurban atau Aqiqah dulu? Dijelaskan bahwa baik untuk mendahulukan aqiqah terlebih dahulu.

Ustadz Adi Hidayat berpegang kepada pemikiran sejumlah ulama Malikiah dan Syafi'iah.

Ia mengawali dengan memberikan pengertian aqiqah dan kapan waktu melaksanakannya.

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan jika batas waktu aqiqah dibagi menjadi dua yakni batas waktu awal adalah 7 hari pertama setelah bayi lahir, dan bisa hari ke 14 atau kelipatannya (hari ke 21), atau pada batas waktu akhir atau ghulam yakni sebelum anak baligh/dewasa.

Jika batas akhirnya sudah terlewat maka sudah tidak berlaku hukum aqiqah.

Ustadz Adi Hidayat juga menuturkan jika Aqiqah dilakukan oleh orang tua untuk anaknya.

"Aqiqah itu ibadah yang ditunanikan untuk bisa dengan ibadah itu diharapkan menjadi pengarah kepada anak untuk tumbuh lebih baik di masa depan.

Karena itu ibadah ini ditujukan spesifik kepada anak, atau penebus anak sebelum dia dewasa" jelasnnya.

"Sedangkan kurban itu tidak spesifik ditujukan kepada anak, tapi lebih kepada jiwa atau diri yang bersifat umum, bukan spesifik dalam rentan usia. Bisa untuk anak-anak, orang dewasa, kakek, nenek, bahkan ini bisa diarahkan pada yang sudah wafat." tambahnya.

Mengacu pada pengertian tersebut, maka Aqiqah berbeda dengan kurban.

"Dari sini dilihat kemudian oleh ulama Malikiyah, Syafiiah, dengan referensi yang saya sebutkan, karena sifatnya beda, beda jenis, tidak sama, maka mereka lebih memilih untuk memisahkan antara aqiqah dengan kurban, aqiqah sendiri, kurban sendiri.

Jadi kalo Anda ingin aqiqah niatkan aqiqah dengan ketentuan yang berlaku, kalo Anda ingin kurban maka silahkan niatkan untuk kurban." jelasnya.

"Kapan waktunya? Kalau ada waktu aqiqah (anak belum baligh), karena aqiqah itu waktunya terbatas sampai menjelang dewasa maka dalam konteks ini dahulukan aqiqah dulu." tambahnya.

Ia mengingatkan jika aqiqah waktunya terbatas dan ditujukan untuk anak dilakukan oleh orang tua.

Sedangkan kurban waktunya tidak terbatas dan bisa dilakukan oleh diri sendiri.

"jadi dahulukan aqiqah kalau momentumnya bersamaan, tapi kalau momentumnya sudah lewat (aqiqah - anak terlanjur dewasa), Anda bisa dahulukan kurban, karena ini (aqiqah) sudah lewat waktunya.

Kecuali Anda berniat untuk bersodaqoh untuk berniat menutup aqiqah yang sudah lalu, bukan ibadah aqiqahnya, tapi sodaqohnya yang Anda lakukan. Maka itupun terpisah, lakukan sodaqoh di waktu yang lebih umum, dan dahulukan kurban di waktu yang bersamaan dengannya, yaitu waktu-waktu di awal Dzulhijjah, sampai dengan hari tasyriknya. " terangnya.

Pada bagian kesimpulan Ustadz Adi Hidayat menegaskan jika seseorang memiliki rezeki berlebih bisa dipisahkan antara aqiqah dan kurban.

Hal ini lantaran dua hal tersebut adalah dua popok ibadah yang berbeda dan ketentuannya juga masing-masing.

Ia menganjurkan agar melakukan aqiqah terlebih dahulu sedangkan qurban bisa masuk di masa-masa berikutnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved