Berita Nganjuk

Berziarah di Makam Marsinah di Hari Buruh, Bupati Nganjuk Tampung Tuntutan Pencabutan UU Cipta Kerja

Pemkab Nganjuk berprinsip akan selalu memihak rakyat kecil, dan akan mengajak yang besar untuk membantu yang kecil

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi melakukan tabur bunga dalam ziarah ke makam pahlawan buruh, Marsinah di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Senin (1/5/2023). 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional di Jawa Timur, Senin (1/5/2023), ingatan para buruh selalu tertuju pada Marsinah, pahlawan buruh. Dan Pemkab Nganjuk memperingatinya dengan serangkaian kegiatan salah satunya shalawatan di Desa Nglundo, Kecamatan yang menjadi tempat tinggal Marsinah.

Selain itu diadakan jalan santai hari buruh, berziarah makam Marsinah, dan audiensi dengan para buruh di Nganjuk. Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi yang terlibat dalam kegiatan itu mengatakan,peringatan hari Buruh Internasional di Kabupaten Nganjuk berjalan dengan baik.

Termasuk ziarah di makam Marsinah yang diikuti secara bergiliran oleh perwakilan organisasi buruh dari berbagai dari Jatim ataupun dari luar Jatim. "Alhamdulillah, peringatan hari Buruh Internasional di Nganjuk berjalan lancar. Termasuk rangakaian kegiatan di Desa Nglundo tempat pemakaman Marsinah," kata Marhaen, Senin (1/5/2023).

Dijelaskan Marhaen, digelarnya rangkaian kegiatan peringatan hari Buruh Internasional di Nganjuk tersebut sebagai wujud kehadiran pemerintah di tengah kaum buruh. Di mana pemda selalu memberikan perhatian besar terhadap para buruh untuk bisa mendapatkan kesejahteraan.

Diungkapkan Marhaen, dalam memperingati Hari Buruh Internasional ini para buruh di Nganjuk telah menyampaikan beberapa usulan. Yakni tentang pencabutan Undang-undang Cipta Kerja dan kembali ke Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Kemudian, menurut Marhaen, para buruh meminta agar segera dilakukan implementasi Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Nganjuk. Di mana ada perda yang akan menjadi payung hukum di Nganjuk untuk perlindungan hak-hak dari pekerja. Hanya saja, saat ini Perda Perlindungan Ketenagakerjaan itu masih dalam proses pembahasan di DPRD Nganjuk.

Terkait usulan UMK, dikatakan Marhaen, para buruh mengusulkan adanya kenaikan 15 persen pada 2024. Ini setelah pada 2023 ini UMK Nganjuk naik 10 persen.

"Kami pun mengakomodasi usulan para buruh di Nganjuk tersebut, karena Pemkab Nganjuk berprinsip akan selalu memihak rakyat kecil, dan akan mengajak yang besar untuk membantu yang kecil untuk mendapatkan kesejahteraan," ucap Marhaen.

Namun yang pasti, tambah Marhaen, keberpihakan pemda terhadap masyarakat Nganjuk dengan mensyaratkan para pengusaha yang masuk dan membuka usaha di Nganjuk untuk memenuhi lima kriteria.

Yakni pemenuhan hak normatif buruh yang harus disesuaikan dengan UMK, pemberian hak cuti karena hamil atau lembur atau haid harus diberikan sesuai Undang-undang, mengikutsertakan pekerja dalam BPJS Kesehatan, mengikutsertakan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan pemberian tunjangan hari raya (THR).

"Lima kriteria itu harus dipenuhi pengusaha yang membuka usahanya di Nganjuk. Kalau tidak bisa memenuhi ya silakan tutup saja. Itu semua demi rakyat Nganjuk agar mendapatkan kesejahteraan dan kami akan pantau betul pemenuhan lima kriteria tersebut," tegasnya. ******

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved