Berita Viral

KEKAYAAN AKBP Achiruddin Hasibuan di LHKPN Beda yang Dipamerkan di Medsos, Lihat Moge dan Rumahnya!

Harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan disorot setelah kasus penganiayaan yang menjerat anaknya, Aditya Hasibuan.

Editor: Musahadah
kolase tribun medan/istimewa
AKBP Achiruddin Hasibuan saat memamerkan motor gede (moge) nya. 

Kemudian, terakhir kali sebelum dicopot baru-baru ini menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

"Usut juga sumber kekayaannya. Dengan gaya hedon dan pamer Harley adalah tidak pantas. Kapolda harus periksa melaui Kabid propam dan disidang etik,"kata ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Rabu (26/4/2023).

Dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin, IPW menilai Polda Sumut lamban menangani kasus ini.

Kasus yang telah terjadi pada 22 Desember lalu baru ditindaklanjuti setelah viral di media sosial.

Padahal, seluruh bukti mulai dari hasil visum, rekaman video penganiayaan jelas ada.

"Muncul penetapan tersangka setelah menjadi viral, setelah viral di media sosial, padahal dilaporkan sejak bulan Desember 2022," ucapnya.

Anak AKBP Achiruddin Tersangka

Seperti diketahui, anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral seorang mahasiswa di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Penganiayaan brutal itu membuat anak AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut pada Selasa (25/4/2023). 

Anak AKBP Achiruddin Hasibuan jadi tersangka setelah kasus yang dilaporkan pada Desember 2022 itu viral di TikTok dan Twitter.  

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut.

Dua laporan tersebut merupakan laporan yang dibuat atas nama Ken Admiral serta Laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.

Baca juga: Momen Prabowo Safari ke Para Jenderal Purn TNI dan Mahfud MD, Terungkap Peluang Capres 2024

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).

Dari hasil gelar perkara itu, akhirnya AH ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Polda Sumut juga akan menangkap Aditya berdasarkan LP yang dibuat korban.

 "Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," katanya.

Kombes Sumaryono mengaku terkendala kasus ini akibat korban yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri.

"Sebenarnya tidak ada kendala dalam pemeriksaan, tapi kendala karena kemarin kita terhambat pelapor Ken Admiral sedang belajar di luar negeri. Jadi menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan," Kata Kombes Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).

Ia menuturkan saat ini Polda Sumut masih mendalami motif penganiayaan mahasiswa yang dilakukan oleh anak perwira Polda Sumut.

"Kemudian motif, masih didalami. Ini berkisar terkait motif asmara," Tuturnya.

Lalu, siapa sebenarnya AKBP Achiruddin Hasibuan?

AKBP Achiruddin Hasibuan dinonjobkan karena membiarkan anak menganiaya mahasiswa hingga babak belur di rumahnya.
AKBP Achiruddin Hasibuan dinonjobkan karena membiarkan anak menganiaya mahasiswa hingga babak belur di rumahnya. (kolase tribun medan)

Dikutip dari Tribun Medan (grup surya.co.id), AKBP Achiruddin Hasibuan sebelumnya menjabat sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut. 

Setelah kasus ini terungkap AKBP Achiruddin akhirnya dibebastugaska alias dinonjobkan dari jabatannya. 

Hal ini diungkapkan Kabid propam Polda Sumut Kombes Dudung saat menggelar konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sumut, pada Selasa (25/4/2023). 

"Yang menjadi korban adalah Ken Admiral. AKBP AH terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Undang-Undang Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan fungsi kode etik polri yang berbunyi setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan," papar Dudung.

Lanjut Dudung, guna keperluan pemeriksaan, Achiruddin Hasibuan telah dinonjobkan.

"Untuk pemeriksaan, saudara AH dievaluasi dan sementara dinonjobkan tidak menjabat sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut," tegasnya.

Sempat beredar kabar ini kasus kedua yang dilakukan AKBP Achiruddin karena pada 2017 dia diduga melakukan hal serupa. 

Terkait hal ini, Dudung mengaku belum menerima laporan tersebut.

"Yang kami ketahui sesuai dengan laporan polisi tanggal 7 Februari, kami baru mendalami LP yang tanggal 7 februari, ini yang 2017 belum kami terima laporannya," kata Dudung.

Menurut Dudung, Achiruddin terbukti bersalah melanggar kode etik dan akan ditahan di tahanan khusus.

"Karena belum melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), kita masih melakukan penahanan di sini," ucapnya.

Dia juga mengatakan, akibat perbuatannya, Achiruddin diancam sanksi demosi atau ditempatkan ditempat khusus.

"Ancamannya bisa demosi, bisa ditetapkan ditempat khusus," katanya.

Dalam peristiwa penganiyaan tersebut, empat orang ditetapkan menjadi pelaku yaitu Aditya, AKBP Achiruddin Hasibuan, Abang Aditya, dan Pria tak dikenal yang menodongkan senjata.

Ken telah melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan yang tertuang dalam surat laporan Nomor : LP/B/3895/XII2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam laporan polisi korban, Ken Admiral yang berstatus sebagai mahasiswa, menyebutkan bahwa ayah dari pelaku juga mengomandoi trik-trik bela diri yang harus dilakukan, demi mengunci (mematikan gerak) korban.

Bila menilik keterangan tertulis pada foto berita acara pemeriksaan yang diunggah akun @mazzini tersebut, diketahui penganiayaan ini terjadi pada 22 Desember 2022.

Tertulis bahwa musababnya adalah kaca spion Ken Admiral yang dirusak oleh korban.

Ken Admiral kemudian menyambangi rumah AH yang berlokasi di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.

Ken tak sendiri, ia mengajak serta lima temannya, yakni Rio, Fajar, Rizki, Yazid, Tesar.

Tujuannya untuk meminta ganti rugi pada pelaku.

 Setibanya di tujuan, yang keluar adalah abang kandung pelaku, yang juga berinisial AH.

AH lalu disusul oleh AKBP Achiruddin Hasibuan, tak lain ayah kandung dari pelaku perusakan kaca spion.

AKBP Achiruddin Hasibuan menanyakan maksud kedatangan, dan dijawab Rio untuk meminta ganti rugi kaca spion mobil Ken yang rusak. Sempat pula ditanyakan kenapa datang malam-malam begitu. Rio menjawab lagi, kalau masalah itu lebih baik diselesaikan secepat mungkin, ketimbang berlarut-larut.

Diduga AKBP Achiruddin Hasibuan tak terima, hingga menyuruh seorang pria berbaju kaus putih untuk mengambilkan senjata laras panjang.

Saat si pria keluar membawa senjata, bersamaan pula AH si pelaku perusakan spion keluar dari dalam rumah dan langsung menerjang Ken.

Sang ayah, AKBP Achiruddin Hasibuan meminta kawan-kawan Ken dan yang lain untuk tidak melerai.

Korban yang diterjang sontak terjatuh dan dihajar habis-habisan oleh AH.

Menurut pengakuan korban, ia sudah memohon ampun, namun tak digubris. Kepalanya dibenturkan ke lantai pelataran rumah hingga mengucurkan darah segar.

Pelaku tampak sangat emosional dengan membenturkan kepala korban berulangkali, menendang dengan kaki hingga memijak. Korban dalam video penganiayaan yang beredar, tampak tak berdaya.

Hanya bisa melindungi kepalanya dan terkulai lemas.

Mendatangi rumah korban

Elvi Indri, ibu kandung Ken Admiral korban penganiayaan mengaku tidak ada iktikad baik dari para pelaku.

Saat ditemui, Elvi Indri mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan ayah dari tersangka penganiayaan sempat mendatangi kediamannya dengan tujuan untuk meminta maaf.

Namun, bukannya berdamai, Achiruddin malah meluapkan emosinya dengan kasar kepada keluarga Ken Admiral.

"Kebetulan pernah bapak Achiruddin datang kerumah kami tanggal 29 Desember 2022, tetapi sampai disana, mungkin pak Achiruddin emosi jadi akhirnya ribut dirumah saya," kata Elvi, Selasa (25/4/2023).

AKBP Achiruddin Hasibuan (Baju Hijau) Setelah di Periksa Propam Polda Sumut (TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN)
"Ya tidak ada rasanya perdamaian lagi, karena seharusnya pak Achiruddin jangan marah-marah kan pak dirumah saya. Akhirnya ribut, bicaranya mulai kotor, akhirnya ya tidak ada apa-apa," sambungnya.

Elvi pun menceritakan, awal mula hingga akhirnya Achiruddin meluapkan emosinya dan berkata kasar saat kedatangannya tersebut.

Awalnya, suami Elvi yang bernama Zulkifli mengatakan tidak terima atas apa yang dilakukan Aditya terhadap anaknya.

Tapi, Achiruddin malah membalas hal tersebut dengan mengatakan ketidakterimaanya dengan bahasa kasar.

"Suami saya bilang, anak saya baru pulang sekolah, belum pun saya jumpa, begitu saya jumpa udah hancur mukaknya, gak bisalah saya terima pak. Baru pak Achiruddin bilang, saya juga gak bisa terima anak saya kok dik**tol-k**tolin, di situ langsung jadi panas, akhirnya ributlah disitu, suami saya pergi, pak Achiruddin balek (meninggalkan rumahnya)," kata Elvi menceritakan suasana saat AKBP Achiruddin mendatangi kediamannya.

 Akibat kejadian tersebut, hingga hari ini, keluarga korban tidak menerima itikad baik ataupun permintaan maaf dari pelaku penganiayaan.

Ketika ditanya apakah keluarga korban mendapat intimidasi dari pelaku, Elvi mengaku tidak mendapatkan hal tersebut.

Sambil menangis, Elvi mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut atas kinerja yang membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan keluarga.

"Sesudah itu, kami berharap dari Polrestabes, mungkin di Polrestabes lama ya, sampai akhirnya kami bermohon melapor ke Polda Sumut. Terus terang di Polda hanya 15 hari, Alhamdullilah, ini luar biasa loh. Karena bapak liat sendiri videonya kan pak, kek manalah dipijaknya anak saya, kalaulah itu anjing pak gigit kita, sudah ampun-ampun pasti itu ditolong loh pak," kata Elvi sambil menangis.

"Untung anak saya gak meninggal pak," ucapnya sambil menangis histeris.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harta AKBP Achiruddin Hasibuan Disorot, Pamer Harley hingga Rubicon Tapi LHKPN hanya Rp 467 Juta

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved