BIODATA dr Zainal Muttaqin yang Dipecat dari RS Kariadi Semarang, Diduga Kerap Kritik Pemerintah

Berikut biodata dr Zainal Muttaqin, spesialis bedah saraf yang diberhentikan sepihak dari RS Kariadi Semarang, lantaran diduga kerap kritik pemerintah

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Surya.co.id
dr Zainal Muttaqin, ahli bedah saraf yang diberhentikan secara sepihak dari RS Kariadi Semarang. 

SURYA.CO.ID - Berikut biodata dr Zainal Muttaqin, spesialis bedah saraf yang diberhentikan sepihak dari RS Kariadi Semarang, lantaran diduga kerap kritik pemerintah.

Seperti diberitakan sebelumnya, dr Zainal Muttaqin diberhentikan sepihak dari RS Kariadi Semarang, lantaran kerap memberikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Paling baru, dr Zainal Muttaqin mengkritik mengenai Rancangan Undang-Undang Kesehatan atau RUU Kesehatan.

Melansir Kompas, dr Zainal Muttaqin diberhentikan atas arahan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Atas pemberhentian itu, Ikatan Dokter Indonesia atau IDI, bakal memberikan pendampingan hukum.

Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Adib Khumaidi mengatakan, tulisan Zainal selama ini tidak seluruhnya berupa kritik, tetapi ada pula yang memberikan pemahaman kepada masyarakat.

"Tulisan-tulisan Prof Zainal Muttaqin, PhD, SpBS(K) di laman pribadinya di Kumparan.com selama ini tidak hanya mengkritik Kementerian Kesehatan, tetapi juga menjelaskan banyak kesalahpahaman publik pada organisasi profesi dan situasi kesehatan di Indonesia," ujar Adib dilansir dari siaran pers IDI, Senin (24/4/2023).

Adib pun menegaskan, sesuai dengan hak warga negara yang dilindung dalam UUD 1945 yaitu kebebasan berpendapat, mengeluarkan pikiran sebagai akademis dan intelektual, seharusnya tulisan Zainal tidak disikapi dengan cara-cara yang sangat disayangkan.

Zainal, kata Adib, juga termasuk dokter bedah saraf dengan kekhususan yang langka di bidang keilmuan epilepsi yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Selain itu, selama ini Zainal aktif sebagai pengajar menghasilkan dokter spesialis bedah saraf yang jumlahnya masih sangat sedikit di Indonesia.

“PB IDI melalui Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) PB IDI dan IDI Wilayah Jawa Tengah akan melakukan pendampingan hukum, dan memperjuangkan hak-hak sebagai anggota IDI dan warga negara Indonesia,” ujar Adib.

Sementara itu, Ketua IDI Wilayah Jawa Tengah dr Djoko Handojo, Sp. B-onk juga menyayangkan pemberhentian Zainal.

Menurut dia, persoalan kritik tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dulu.

“Kami berharap masalah ini semestinya dapat didiskusikan secara kekeluargaan terlebih dahulu oleh oleh semua pihak yang terlibat," ujar Djoko.

"Beliau bukan hanya sejawat kami, tetapi juga Guru Besar dan dokter spesialis bedah saraf yang pengorbanannya sangat besar dalam menangani pasien-pasien yang membutuhkan bantuan operasi saraf selama masa kritis pandemi Covid-19 lalu," kata dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved