Biodata Jaja Ahmad Jayus Mantan Ketua KY yang Meninggal Dunia, Sempat Jalani Perawatan Usai Dibacok

Berikut ini biodata Jaja Ahmad Jayus, mantan ketua Komisi Yudisial (KY) yang meninggal dunia hari ini (21/4/2023).

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
KOLASE IST
Jaja Ahmad Jayus, mantan Ketua KY meninggal dunia hari ini (21/4/2023) 

SURYA.CO.ID - Berikut ini biodata Jaja Ahmad Jayus, mantan ketua Komisi Yudisial (KY) yang meninggal dunia hari ini (21/4/2023).

Kabar Jaja Ahmad Jasyus meninggal dunia disampaikan oleh Jubir KY, Miko Ginting.

"Doa kepada Pak Jaja yang sudah mendahului kita semua. Keluarga besar Komisi Yudisial sangat berbelasungkawa atas kepergian Pak Jaja."

"Semoga keluarga diberi kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi keduakaan ini," kata Miko dalam keterangan tertulis, Jumat.

Namun, Miko belum mengetahui penyebab meninggalnya Jaja Ahmad Jayus.

Sebelum meninggal dunia, Jaja sempat menjadi korban pembacokan orang tak dikenal (OTK) di kediamannya di Komplek GBA 2, Blok F, Nomor 2 dan Blof F-29 Kecamatan Bojongsoang, Kota Bandung, pada 28 Maret 2023 lalu.

Sejak saat itu, Miko menyebut Jaja dirawat secara intensif.

"Barusan meninggalnya. Penyebab kematian belum ada info lebih lanjut. Namun, pasca peristiwa pembacokan waktu itu, beliau dirawat secara intensif di rumah sakit," ujarnya.

Ketua KY RI, Jaja Ahmad Jayus
Ketua KY RI, Jaja Ahmad Jayus (surabaya.tribunnews.com/sri wahyunik)

Siapa sosok Jaja Ahmad Jayus?

Biodata Jaja Ahmad Jayus

Melansir dari laman Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus diketahui lahir di Kuningan, pada 6 April 1965 lalu.
 
Sebelum terpilih menjadi Anggota Komisi Yudisial (KY) untuk dua periode, yaitu tahun 2010-2015 dan tahun 2015-2020,  Jaja memulai kariernya sebagai dosen sejak tahun 1990.

Jabatan terakhirnya adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Unpas), Bandung periode 2009-2011. 
 
Pendidikan S-1 diperolehnya dari Fakultas Hukum Unpas, Jurusan Hukum Keperdataan pada tahun 1989.

Selanjutnya, gelar Magister Hukum diraihnya pada tahun 2001 dari Universitas Khatolik Parahyangan, Bandung.

Suami N. Ike Kusmiati ini telah memperoleh gelar doktor yang diperolehnya dari Universitas Padjajaran, Bandung pada tahun 2007 silam. 
 
Kiprah dan dedikasi ayah tiga orang anak sebagai dosen mendapatkan pengakuan dari berbagai institusi pendidikan. Misalnya, pada tahun 1995 terpilih Dosen Teladan III Kopertis IV Jawa Barat.
 
Selain sebagai dosen, pria yang memiliki hobi melakukan penelitian dan olahraga ini  juga pernah menjadi Direktur Lembaga Riset PT Pusham Mandiri di tahun 2007, Assesor BAN PT untuk program Sarjana pada tahun 2008-2011, dan sebagai Advokat dari tahun 1993.
 
Dalam upaya meningkatkan kemampuan diri, pemilik motto hidup “Jangan pernah berhenti berfikir dan berinovasi dalam mendorong peradilan yang bermartabat, bersih dan akuntabel” ini seringkali mengikuti berbagai pelatihan baik sebagai peserta maupun narasumber.

Ia juga aktif menulis karya ilmiah yang telah dipublikasikan.

Sosok pembacok Jaja Ahmad Jayus

Pembacok eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus ditangkap penyidik Polresta  Bandung pada Selasa (29/3/2023) pukul 22.30 WIB atau kurang 10 jam dari kejadian.

Pembacok eks ketua KY itu berinisial A dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Menurut Kapolresta Bandung AKBP Kusworo Wibowo, penangkapan itu berawal dari ditemukannya sepeda motor pelaku di depan rumah ipar A. 

Polisi lalu meminta keterangan ipar hingga istri A.

Akhirnya terkuak bahwa setelah kejadian A sempat pulang ke rumah sambil berlumuran darah.

 "Kami langsung mendatangi TKP, kita melakukan olah TKP. Kami lihat di dalam rumah ada bercak darah, kita menemukan senjata tajam berupa celurit, kami kaitkan dengan keterangan para saksi," ungkap AKBP Kusworo Wibowo dalam siaran pers yang dilansir dari Kompas TV, Rabu (29/3/2023).

"Kami mendatangi rumah yang ternyata motor tersebut digunakan adik iparnya yakni tersangka, A. Istrinya menyampaikan bahwa pada pukul 19.00 Wib, tersangka pulang ke rumah dengan baju berlumuran darah," sambungnya.

Kemudian polisi membawa baju berdarah tersebut dan mencocokan DNA dengan darah korban.

Menemukan kecocokan, penyidik segera menangkap A di rumahnya.

Terkait motif, Kusworo mengurai detail pengakuan pelaku.

Ternyata A nekat mendatangi rumah sang mantan Ketua KY karena ingin mencuri.

Sejak siang hari, A rupanya sudah berputar-putar komplek untuk mencari target.

"Motif, kami kaitkan dengan alat bukti di TKP, bahwa tersangka ini motifnya melakukan pencurian dengan membawa senjata tajam, berarti sudah ada niat melakukan pencurian dan kekerasan. Karena yang bersangkutan terlibat hutang, tersangka sudah ada di seputar TKP sejak pukul 11.00," ujar AKBP Kusworo Wibowo.

Menjelang pukul 15.00 Wib, pelaku melihat Jaja mengendarai mobil seorang diri.

Melihat sasaran empuk, pelaku pun mengikuti Jaja hingga sampai ke rumah.

"Tersangka mencari sasaran, kemudian pada saat berpapasan dengan mobil mantan ketua KY, yang bersangkutan melihat mobil yang dikendarai kakek-kakek, menurut tersangka ini target yang empuk sehingga dibuntuti. Setelah kendaraan masuk ke rumah dan tersangka masuk ke rumah untuk melakukan pencurian," pungkas AKBP Kusworo Wibowo.

Terus mengamati Jaja, pelaku langsung masuk setelah korbannya di dalam rumah.

Namun nahas, kedatangan pelaku justru dipergoki anak Jaja yakni Rahmi Dwi Utami alias Tami.

Melihat ada orang bersenjata celurit masuk ke rumahnya, Tami memberontak dan berteriak.

Panik aksinya ketahuan sebelum mencuri, A pun menyerang Tami.

"Pelaku membacok korban kena di bagian tangan, punggung, pada saat ada teriakan minta tolong dari si putri, maka mantan Ketua KY turun dari lantai dua," ujar AKBP Kusworo Wibowo

Gara-gara hal itu, tersangka panik dan membacok Jaja secara membabi buta.

Tak berselang lama, pelaku kabur karena warga sekitar keburu mendatangi TKP.

Pelaku langsung mengebut menggunakan sepeda motornya dan kabur dari TKP.

Di depan polisi, A mengurai pengakuannya.

Ternyata A memilih target pencurianya secara random.

Hal itu nekat dilakukan pelaku karena terlilit utang yang harus segera dilunasi.

Pelaku mengaku punya utang sekitar Rp7-8 juta.

"Random pak (mencari korban). Saya keluar jam 11, muter-muter keluar rumah, keliling Bojongsoang. Feeling aja (menargetkan Jaja)," akui A.

Awalnya, pelaku mengira Jaja tinggal sendirian di rumah.

Karenanya saat mengetahui korbannya memberontak, pelaku gelap mata dan panik sehingga langsung membacok Jaja serta Tami.

"Pas begitu (usai membacok Tami) si bapaknya di tangga turun, saya berasumsi 'wah saya udah ketahuan', dari situ udah enggak sadar, daripada saya ketahuan, akhirnya saya menyerang (Jaja)," pungkas A.

Atas perbuatannya, A dijerat pasal berlapis. Pertama pelaku dijerat pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Lalu pelaku dilapisi dengan pasal Penganiayaan 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Tak hanya itu, pelaku juga dijerat pasal UU darurat tahun 12 nomor 51 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved