Berita Surabaya
Pemprov Jatim Cairkan Tunjangan Profesi Guru untuk 15.301 Guru, Ini Rinciannya
Pemprov Jatim melalui Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur telah mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk 15.301 Guru.
Penulis: Zainal Arif | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemprov Jatim melalui Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur mulai, Selasa (18/4/2023) telah mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk 15.301 Guru.
Secara rinci ada 13.464 guru PNS dan 1.837 guru PPPK dengan nominal pencairan sebesar Rp. 181.999.036.600. Pencairan ini berdasarkan pasal 4 PP nomor 41 tahun 2009.
Yang kemudian ditindaklanjuti melalui nomor SKTP Reguler TW 1, 0067.05/PLPP.3.3/TP/VI/2023 sejumlah 7.476 PNS dan 1.122 PPPK.
Selanjutnya, nomor SKTP Reguler TW 1, 0151.05/PLPP.3.3/TP/VI/2023 sejumlah 4.563 PNS dan 481 PPPK.
Terakhir, nomor SKTP Reguler TW 1, 0218.05/PLPP.3.3/TP/V1/2023 sejumlah 1.425 PNS dan 234 PPPK.
Menyikapi hal itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur, Wahid Wahyudi mengatakan, hari ini ada sebanyak 7.292 GTT (guru tidak tetap) yang menerima THR sebesar Rp.900 ribu.
Wahid juga menegaskan apabila ada guru yang belum mendapatkan THR TPG sebesar 50 persen hal itu disebabkan SKTP (surat keputusan tunjangan profesi) yang belum terbit.
Ia memastikan jika SKTP akan turun dalam waktu dekat secara bertahap.
"Kalau ada guru yang belum dapat THR 50 persen artinya guru tersebut belum menerima SKTP. Dasar menyalurkan THR 50 persen adalah guru tersebut sudah menerima TPG," ungkap Wahid.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memastikan sebanyak 15.301 guru di lingkungan Pemprov Jatim akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) reguler Triwulan I 2023.
Khofifah berharap pencairan TPG ini akan meningkatkan kesejahteraan para guru dan meningkatkan kebahagiaan khususnya jelang lebaran Idul Fitri.
“Alhamdulillah pencairan TPG reguler ini juga bertepatan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Semoga makin menambah kebahagiaan para guru di Jatim dalam menyambut lebaran,” kata Khofifah.
Ia merinci, sebanyak 15.301 guru yang menerima TPG terdiri dari 13.464 Guru PNS dan 1.837 Guru PPPK.
Dijelaskannya, TPG tersebut merupakan tunjangan khusus yang diberikan pemerintah kepada guru sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan itu diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Wahid Wahyudi
Running News
Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
![]() |
---|
Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
![]() |
---|
8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
![]() |
---|
Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
![]() |
---|
Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.