FAKTA SEBENARNYA Kabar THR 2023 Dipotong Pajak yang Viral di Twitter, Kemnaker: Tidak Boleh
Berikut fakta sebenarnya info viral yang menyebut bahwa Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 dipotong pajak.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Terungkap fakta sebenarnya info viral yang menyebut bahwa Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 dipotong pajak.
Info THR 2023 dipotong pajak ini viral di Twitter sejak Senin (17/4/2023).
"Sekarang THR dipotong pajak kah? Di perusahaan aku kerja begini soalnya. No s4lty ya, karna baru tahun ini ngalamin THR kena pajak," kata pengunggah.
Lantas, benarkah saat ini THR kena potong pajak?
Berikut faktanya melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Ramai soal THR Kena Potong Pajak, Kemnaker Buka Suara'.
1. Penjelasan Kemnaker
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menegaskan, THR bagi pekerja atau buruh tidak boleh dipotong.
"Tidak boleh, dalam Surat Edaran Menaker bahwa THR harus diberikan penuh atau tidak boleh dipotong," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (16/4/2023).
Kendati demikian, menurut Anwar, THR akan dikenakan pajak penghasilan (PPh 21) apabila melebihi atau lebih tinggi dari batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
"Apabila THR tersebut masuk dalam kriteria penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maka tidak kena PPH, begitu sebaliknya," terang Anwar.
Adapun dalam akun Instagram resmi, @kemnaker, Kemnaker menjelaskan bahwa THR termasuk pendapatan pekerja atau buruh sekaligus obyek PPh 21.
Khususnya, obyek pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi.
Menurut Kemnaker, pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, maupun bonus untuk setiap pekerja tidaklah sama.
Selain tergantung besaran obyek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Di sisi lain, seperti menurut Anwar, THR yang dikenakan pajak adalah yang nominalnya melewati PTKP.
| Hitung hitungan skor Persebaya vs Persis Solo: Laga Ketat Bajul Ijo Menang Tipis, Waspadai Tanaka |
|
|---|
| Duduk Perkara Pemuda di Malang Laporkan Ibu Kandung ke Polisi, Dipicu Masalah Rapikan Tempat Tidur |
|
|---|
| Panduan Sholat Dhuha Lengkap: Bacaan Niat dan Tata Caranya |
|
|---|
| Cerita Pilu SMA di Bengkulu Tak Punya Gedung Sendiri, Guru Dibayar Rp 12 Ribu per Jam Hasil Patungan |
|
|---|
| Persebaya vs Persis Solo di GBT, Pesan Khusus Eduardo Perez: Hindari Kartu Merah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Ilustrasi-THR-ASN-dan-pensiunan-berikut-jadwal-pencairannya-di-tahun-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.