Berita Nganjuk

Musnahkan Barang Bukti KRYD, Upaya Polres Nganjuk Jaga Lebaran Aman Dan Kondusif

Ini menunjukkan keseriusan kami dalam menumpas penyakit masyarakat untuk menjaga kondusifitas keamanan

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Pemusnahan barang bukti dari KRYD yang digelar Polres Nganjuk di bulan Ramadhan yang juga masuk dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). 


SURYA.CO.ID, NGANJUK - Polres Nganjuk bersama Forkopimda Nganjuk dan Perakian Ulama Kamtibmas musnahkan barang bukti hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di bulan Ramadhan. Terdiri dari barang bukti narkotika dan obat terlarang (Narkoba), Minuman Keras (Miras), Knalpot borng, dan velq tidak standar.

Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari beberapa kasus yang ditangani Satresnarkoba, Satsamapta dan Satlantas Polres Nganjuk selama satu minggu pelaksanaan KRYD mulai 10 Apruil hingga 17 April 2023.

"Ini menunjukkan keseriusan kami dalam menumpas penyakit masyarakat untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat di bulan Ramadhan," kata Muhammad, Senin (17/4/2023).

Untuk barang bukti yang dimusnahkan. dikatakan Muhammad, yakni berupa obat keras berbahaya (okerbaya) sebanyak 10.500 butir pil dobel L, 60 liter Arak Jowo, 7 botol miras merk bir Bintang, 7 botol miras merk Guinness Smooth.

Juga 2 botol miras merk Srigunting, Knalpot Brong sebanyak 157 unit dan velg modifikasi sebanyak 29 unit. "Semua barang bukti itu kami musnahkan agar tidak kembali dimanfaatkan," ucap Muhammad.

Lebih lanjut diungkapkan Muhammad, KRYD dilaksanakan sebagai upaya penyeimbang untuk menciptakan kondisi yang aman dan terkendali sebelum memasuki pelaksanaan Operasi Ketupat 2023 terhitung mulai 17 April sampai dengan 2 Mei 2023.

"Dan Polres Nganjuk berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriyah. Dengan demikian diharapkan lebaran tahun ini bisa berjalan aman dan berkesan,” tutur Muhammad. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved