Berita Sidoarjo
Mantan Bupati Probolinggo Terdakwa Kasus Korupsi Hasan Aminuddin Dipindah ke Lapas Porong Sidoarjo
Terpidana kasus korupsi, Hasan Aminuddin dipindahkan dari Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng ke Lapas Kelas 1 Surabaya yang berada di Porong, Sidoarjo.
SURYA.CO.ID, SIDOARJO – Terpidana kasus korupsi, Hasan Aminuddin dipindahkan dari Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng ke Lapas Kelas 1 Surabaya yang berada di Porong, Sidoarjo.
Mantan Bupati Probolinggo dan Anggota DPR RI itu, dipindahkan setelah vonis kasasinya dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari putusan kasasi Hasan Aminuddin yang telah berkekuatan hukum tetap sudah diterima pihak rutan sekitar dua pekan lalu. Karena tidak ada upaya hukum lanjutan, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pemindahan tempat penahanan.
“Untuk yang menentukan dieksekusi di Lapas Surabaya, jaksa dari KPK yang menentukan,” kata Imam Jauhari, Senin (17/4/2023).
Menurut Imam, pemindahan seperti ini merupakan hal yang biasa.
Dan disebut Imam, bahwa setelah kepindahan tersebut, terpidana Hasan Aminuddin akan mendapatkan program pembinaan lebih lanjut di lapas. Karena sebagai tempat penahanan sementara, aspek pembinaan di rutan sangat terbatas.
“Kalau di rutan hanya ada bimbingan dan kegiatan, jika di lapas yang bersangkutan lebih bisa mengembangkan potensi karena programnya lebih banyak,” urainya.
Sementara menurut Kepala Rutan Surabaya, Wahyu Hendrajati, pihaknya menerima Hasan Aminuddin dari jaksa KPK pada 14 Juli 2022. Dia ditahan di rutan yang terletak di Desa Medaeng itu, karena masih menempuh upaya hukum lanjutan.
“Selama di sini, dia mengajukan banding dan kasasi,” jelas Hendra.
Hendra menjelaskan, bahwa sedianya Hasan Aminuddin akan dieksekusi pada Jumat pekan lalu. Namun, ada pemberitahuan untuk penundaan eksekusi. Akhirnya baru tadi siang sekitar pukul 12.00 WIB diantarkan jaksa KPK ke Lapas I Surabaya.
Hasan Aminuddin ditahan penyidik KPK tanggal 31 Agustus 2021. Kemudian, Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya memberikan vonis melalui putusan bernomor 8/Pid.SusTPK/2022/PN Sby tanggal 2 Juni 2022 dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 Bulan.
Hasan Aminuddin mengajukan banding pada tanggal 8 Juni 2022, sedangkan jaksa KPK, Arif Suhermanto mengajukan banding pada tanggal 9 Juni 2022. Sambil menunggu putusan banding, Hasan Aminuddin dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Surabaya pada tanggal 14 Juli 2022.
Vonis Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 39/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY tanggal 11 Agustus 2022, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Jaksa KPK, Arif Suhermanto lantas mengajukan kasasi pada Tanggal 2 September 2022.
Vonis Mahkamah Agung 30K/PID.SUS/2023 Tanggal 31 Januari 2023 menolak kasasi Jaksa KPK, dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hasan Aminuddin
kasus korupsi
Lapas Porong Sidoarjo
Lapas Kelas 1 Surabaya
Imam Jauhari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Wahyu Hendrajati
Plt Bupati Subandi Ajak Para Pejabatnya Sowan ke PCNU Sidoarjo, Disambut KH Abdus Salam Mujib |
![]() |
---|
Predator Anak Asal Surabaya Diringkus Polisi di Sidoarjo, Pelaku Selalu Sasar Bocah SD |
![]() |
---|
Pria Usia 60 Tahun di Sidoarjo Bersimbah Darah, Diduga Dihabisi Anak Kandungnya |
![]() |
---|
Pembangunan Gedung Baru RSUD RT Notopuro Sidoarjo Hampir Tuntas |
![]() |
---|
Sidoarjo Terendam Banjir, Air Mulai Masuk ke Rumah-rumah Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.