Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

SOLUSI Hotman Paris Soal Biaya Perawatan David Ozora Rp 2 Miliar, Bakal Tuntut Keluarga Mario Dandy?

Hotman Paris memberikan solusi untuk mengatasi biaya perawatan Cristalino David Ozora yang mencapai Rp 2 Miliar. Bakal ajukan tuntutan?

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
kolase instagram
David Ozora dan Hotman Paris. Inilah solusi Hotman Paris Soal Biaya Perawatan David Ozora Rp 2 Miliar. 

"Yang ditanggung pruden sampai 4M + 12, kalau mau tau tanya @nyonyakepiting aja," cuit Jonathan di akunnya.

Sebenarnya, kata Jonathan, ia bisa saja menjawab isu tersebut yang kadung melebar di masyarakat.

Namun, isu itu dinilainya tak penting.

"Gue bukannya males jawabin isu-isu itu dari dulu, menurut gue gak penting aja," cuitnya lagi.

Salah satu netizen kemudian menanggapi status yang dicuitkan oleh Jonathan.

Akun @fennyruth meminta Jonathan langsung menunjukkan kartu asuransi itu kepada warga net.

"Cape kak jelasin. Lgsg blg aja gw pake black card," katanya.

Jonathan membalas cuita @fennyruth dengan mengunggah sebuah foto kartu yang dimaksud.

"Iya," cuit Jonathan Latumahina singkat.

Diketahui, kartu black card Prudential ialah kartu ekslusif yang memberikan layanan rawat inap komprehensif, global dan manfaat yang berkembang.

Dengan kartu tersebut, biaya perawatan inap rumah sakit dibayarkan sesuai tagihan sehingga pasien hanya fokus kepada pemulihan.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  sebagai pihak yang memberikan perlindungan kepada David Ozora masih menghitung nilai restitusi atau ganti rugi dalam kasus penganiayaan berat dialami Cristalino David Ozora.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya masih menghitung restitusi yang diajukan pihak keluarga David untuk proses hukum penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).

"Iya, (pihak keluarga David) ajukan penilaian restitusi. Sudah ada timnya (yang menghitung)," kata Hasto saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (2/4/2023).

Hal ini sesuai dengan isi Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa korban tindak pidana memiliki hak mendapatkan ganti rugi dari pelaku.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved