Mudik Lebaran 2023

Pembatasan Kendaraan Berat Melintas di Kota Malang Berlaku Mulai 19 April 2023

Mulai tanggal 19 April 2023, kendaraan berat tidak diperbolehkan melintas di jalan protokol Kota Malang.

Penulis: Benni Indo | Editor: Titis Jati Permata
surabaya.tribunnews.com/Mohammad Romadoni
Foto ilustrasi truk pengangkut barang. Mulai tanggal 19 April 2023, kendaraan berat tidak diperbolehkan melintas di jalan protokol Kota Malang. 

SURYA.CO.ID, MALANG - Mulai tanggal 19 April 2023, kendaraan berat tidak diperbolehkan melintas di jalan protokol Kota Malang.

Imbauan tersebut telah disebarluaskan pemerintah melalui Kemenhub RI. Beberapa daerah juga menerapkan regulasi yang sama.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menyebut, dalam pekan ini diprediksi akan ada banyak kendaraan berat yang melintas.

Hal itu terjadi lantaran para sopir mengejar waktu pembatasan operasional ada 19 April 2023.

"Jadi jangan heran kalau belakangan ini banyak kendaraan berat lewat karena mereka mengejar waktu," ujar Widjaja.

Pemberlakuan aturan tersebut untuk mengantisipasi arus mudik Lebaran 2023. Regulasi itu akan berlangsung hingga 26 April 2023.

"Jalanan yang biasa di lewati di kawasan Jl Raden Panji Suroso hingga ke arah Sukun," paparnya.

Dalam situs resmi Kemenhub RI, para pemangku kebijakan transportasi meliputi Ditjen Pergubungan Darat, Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga siap mengantisipasi lonjakan mobilitas orang dan barang yang bakal menyebabkan kemacetan di jalur transportasi darat, khususnya di jalan tol.

Sedangkan di jalan arteri, penyempintan yang seringkali menimbulkan kemacetan berada di sekitar pintu masuk/keluar kawasan wisata, lokasi pasar tumpah, sekitar terjadinya lakalantas maupun kendaraan mogok atau rusak.

Sejumlah strategi telah disiapkan selain memantau titik-titik rawan yang menimbulkan kemacetan.

Ketiga institusi pemangku kebijakan trasportasi yaitu Ditjen Hubdat, Korlantas, dan Ditjen Bina Marga mempersiapkan sejumlah strategi untuk mengurai kepadatan selama arus mudik hingga arus balik Lebaran 2023.

Adapun strategi-strategi tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Dirjen Hubdat Hendro Sugiatno, Ka Korlantas Polri Irjen Drs Shantyabudi, dan Dirjen Bina Marga, Heidy Rahadian pada Rabu (5/4/2023) di Korlantas Polri sekaligus dilakukan kegiatan Tactical Floor Game (TFG).

“Kami telah menetapkan rekayasa lalu lintas dalam SKB yang antara lain akan memberlakukan sistem satu arah, sistem contra flow, dan sistem ganjil genap berlaku secara serentak pada arus mudik dan juga pada 2 periode arus balik,” jelas Hendro Sugiatno.

Pembatasan operasional angkutan barang juga diberlakukam. Adapun operasional kendaraan barang dilakukan terhadap 5 kategori kendaraan yaitu mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 sampai dengan hari Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved