Berita Pacitan

Kakek Usia 84 Tahun di Pacitan Ketahuan Cabuli Balita, Awalnya Korban Main Kucing di Rumah Pelaku

Terbongkarnya aksi tak terpuji seorang kakek terhadap balita di Pacitan, korban mengeluh kesakitan waktu buang air kecil.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
Istimewa/Humas Polres Pacitan
Pers rilis kasus kakek cabuli balita, di Mapolres Pacitan, Kamis (13/4/2023). 

SURYA.CO.ID, PACITAN - JR (84) warga Desa Gembong, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, dipastikan akan menghabiskan hari-harinya di baliki jeruji penjara.

Pasalnya, kakek tersebut telah dilaporkan mencabuli balita yang yang merupakan anak tetangganya sendiri.

“Yang melaporkan ibu korban atas dasar pengakuan anaknya yang masih berusia 4 tahun,” ujar Kapolres Pacitan, AKBP Wildan Albert saat pers rilis, Kamis (13/4/2023).

AKBP Wildan menjelaskan, aksi tak terpuji pelaku berawal ketika korban bermain di rumah pelaku.

“Korban bermain kucing yang ada di rumah pelaku. Entah kenapa, pelaku nafsu lalu melakukan pencabulan,” kata AKBP Wildan di Mapolres Pacitan, Jalan Ahmad Yani Pacitan.

Terbongkarnya, kata dia, saat korban mengeluh kesakitan waktu buang air kecil.

Kemudian ibu korban curiga, hingga membawa anaknya ke dokter untuk diperiksa.

Hasilnya adalah selaput dara korban telah rusak karena benda tumpul.

Juga ada keterangan dari korban, bahwa saat bermain kucing, pelaku memainkan alat sensitifnya.

“Ibu korban tak terima melaporkan Satreskrim Polres Pacitan. Kami lakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya,” terang AKBP Wildan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Kami kenakan Pasal 81 tentang perlindungan anak, maksimal 15 tahun penjara.” pungkasnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved