Berita Pacitan
Kakek Usia 84 Tahun di Pacitan Ketahuan Cabuli Balita, Awalnya Korban Main Kucing di Rumah Pelaku
Terbongkarnya aksi tak terpuji seorang kakek terhadap balita di Pacitan, korban mengeluh kesakitan waktu buang air kecil.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, PACITAN - JR (84) warga Desa Gembong, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, dipastikan akan menghabiskan hari-harinya di baliki jeruji penjara.
Pasalnya, kakek tersebut telah dilaporkan mencabuli balita yang yang merupakan anak tetangganya sendiri.
“Yang melaporkan ibu korban atas dasar pengakuan anaknya yang masih berusia 4 tahun,” ujar Kapolres Pacitan, AKBP Wildan Albert saat pers rilis, Kamis (13/4/2023).
AKBP Wildan menjelaskan, aksi tak terpuji pelaku berawal ketika korban bermain di rumah pelaku.
“Korban bermain kucing yang ada di rumah pelaku. Entah kenapa, pelaku nafsu lalu melakukan pencabulan,” kata AKBP Wildan di Mapolres Pacitan, Jalan Ahmad Yani Pacitan.
Terbongkarnya, kata dia, saat korban mengeluh kesakitan waktu buang air kecil.
Kemudian ibu korban curiga, hingga membawa anaknya ke dokter untuk diperiksa.
Hasilnya adalah selaput dara korban telah rusak karena benda tumpul.
Juga ada keterangan dari korban, bahwa saat bermain kucing, pelaku memainkan alat sensitifnya.
“Ibu korban tak terima melaporkan Satreskrim Polres Pacitan. Kami lakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya,” terang AKBP Wildan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Kami kenakan Pasal 81 tentang perlindungan anak, maksimal 15 tahun penjara.” pungkasnya
Bersihkan Selokan, 1 Warga Dusun Katosan Pacitan Tewas Tertimpa Longsor |
![]() |
---|
Peduli Bencana Kekeringan di Jawa Timur, Amartha Fasilitasi Pembangunan Sumur dan Sarana Air Bersih |
![]() |
---|
SBY Puji Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Pacitan: Tak Kalah dengan Istana Negara Jakarta |
![]() |
---|
Tak Hadir di IKN, SBY Ikuti Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Kabupaten Pacitan |
![]() |
---|
Dukun Pengganda Uang Raup Rp 103 Juta Dalam 7 Bulan, Kerjai Sejumlah ASN dan Mantan Kades di Pacitan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.