Berita Bangkalan
Kades di Bangkalan Jadi Tersangka Pembacokan, Kapolres : Karena Tidak Mau Tersaingi di Pilkades
G Kades Bulung aktif sebagai pelaku pembunuhan. Ia menghadang mobil korban, menggedor-gedor pintu, dan terjadi pembacokan
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Latar belakang kejadian penganiayaan berdarah yang menewaskan dua dari tiga orang korban dalam kejadian di lan Halim Perdana Kusuma, Kota Bangkalan pada Rabu (5/4/2023), mulai terkuak.
Ternyata salah satu dalangnya adalah G (47) yang masih menjabat Kepala Desa (Kades) Bulungan, Kecamatan Klampis, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Kamis (13/4/2023).
Penetapan tersangka terhadap kades G serta motif pembacokan itu dipaparkan Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono dalam konferensi pers di halaman Polres Bangkalan, Kamis (13/4/2023). Bahkan G juga diketahui sebagai pelaku pembacokan.
“Saudara G Kades Bulung aktif sebagai pelaku pembunuhan. Ia menghadang mobil korban, menggedor-gedor pintu, dan terjadilah peristiwa pembacokan hingga menghilangkan nyawa seseorang. Kemudian diikuti oleh beberapa (pelaku) yang masih kami kembangkan,” ungkap Wiwit.
Seperti diketahui, pembacokan itu terjadi saat Bangkalan tengah menggelar tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 149 desa di 17 kecamatan termasuk Desa Bator, Kecamatan Klampis. Beberapa hari sebelum peristiwa pembacokan itu, gelaran uji kompetensi sistem gugur bagi beberapa desa dengan jumlah calon kades di atas lima orang telah usai.
“Motifnya merasa tidak ingin disaingi terkait pilkades (di Desa Bator). Tersangka G dan pendukungnya, tidak ingin adiknya tersaingi. Ada warga Desa Bulung yang mencalonkan diri sebagai kades di desa (Bator) lain, entah adik atau intinya masih berkerabat juga, dan terjadilah peristiwa pembacokan itu. Sementara para korban adalah dari kubu calon kades yang gugur,” jelas Wiwit.
Selain tersangka G, gelaran siaran pers itu juga menghadirkan enam tersangka lain atas kasus kepemilikan senjata tajam (sajam). Keenam tersangka yakni berinisial TM (35), S (55), S (41), AR (45), MEH (32), dan J (52).
Mereka merupakan warga dari satu desa, yakni Desa Bulung, Kecamatan Klampis. Dua tersangka ditangkap saat berada di lokasi kejadian dan empat tersangka lainnya dibekuk ketika berada di rumah tersangka G. “Kemungkinan bisa ada pelaku lain,” tegas Wiwit.
Selain menyita barang bukti beberapa senjata tajam jenis celurit dan pisau, Satreskrim Polres Bangkalan hingga saat ini masih memburu keberadaan mobil Honda CRV berwarna abu-abu dan Toyota Innova berwarna hitam. “Mobil CRV itulah yang awalnya melakukan penghadangan terhadap mobil yang ditumpangi para korban,” pungkasnya.
Pertanyaan besar masih menggelayut di benak awak media, mengapa tersangka G sudah membawa senjata tajam di dalam mobil sebelum melakukan penghadangan.
Atas tindakan tersebut, tersangka G dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 170 Ayat (2 ) Subsider Ayat (3) KUHP tentang Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain dengan Pembunuhan.
Selain itu, tersangka G juga dijerat Pasal 2 Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Sajam. Penerapan UU Darurat itu juga berlaku bagi keenam tersangka kepemilikan sajam. ****
Kades jadi tersangka pembacokan cakades
intrik pilkades Bangkalan berujung pembacokan
pembacokan di Bangkalan
kades bacok calon kades pesaing
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono
Rosyadi ke Rusia Sebagai Atase Pendidikan KBRI di Moskow, Dorong Mahasiswa UTM Kuliah di Luar Negeri |
![]() |
---|
Harga-Harga Naik Jelang Nataru, Penjual Mie Ayam di Bangkalan Terpaksa Oplos Cabai Merah dan Hijau |
![]() |
---|
Cabdindik Apresiasi Prestasi SMA/SMK Bangkalan Selama 2024, Meski Koordinasi Antar Lembaga Lemah |
![]() |
---|
Derita Kampung Nelayan di Kabupaten Bangkalan, 20 Tahun Dikepung Banjir |
![]() |
---|
Kader GP Ansor se-Indonesia Diasah di Bangkalan, Disiapkan Jadi Pemimpin Bangsa Berintegritas Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.