Breaking News:

Quo Vadis Dugaan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Rp 349 Triliun?

kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dialamatkan ke Kementerian Keuangan, secara perlahan lahan bangunan kasus ini mulai terkuak.

Editor: irwan sy
istimewa/dok pribadi
Ketua Badan Anggaran DPR MH Said Abdullah. 

SURYA.co.id - Sejak heboh dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dialamatkan ke Kementerian Keuangan, secara perlahan lahan bangunan kasus ini mulai terkuak.

Terbaru Menteri Keuangan memberikan penjelasan yang cukup detil kepada Komisi XI dan Komisi III DPR RI.

Atas penjelasannya kepada DPR, Menteri Keuangan dengan gamblang menjelaskan 300 surat yang dikirimkan oleh PPATK ke Kemenkeu dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rentang 2009-2023 yang memuat nilai transaksi sebesar Rp 349,87 triliun.

Dari 300 surat,terbagi 200 surat dikirimkan PPAT ke Kemenkeu yang memuat transaksi keuangan senilai Rp 275,6 triliun dan 100 surat ke APH dengan nilai transaksi sebesar Rp 74,2 triliun.

Kita melihat ada gap pembagian antara PPATK dan Kemenkeu dalam membagi postur transaksi Rp 349 triliun.

PPAT membagi transaksi Rp 349 triliun dalam tiga kelompok besar, pertama; transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 35,5 triliun, kedua; transaksi sebesar Rp 53,8 triliun transaksi keuangan yang melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain, ketiga transaksi sebesar Rp 260,5 triliun transaksi mencurigakan terkait kewenangan.

Berbeda dengan PPATK, Kemenkeu membagi transaksi Rp 349 triliun dalam tiga bagian, pertama; transaksi sebesar Rp 35,1 triliun yang terdiri; transaksi debit kredit pegawai Kemenkeu senilai Rp 3,3 triliun, transaksi debit kredit Rp 18,7 triliun dari pribadi dan korporasi yang tidak berkaitan dengan pegawai, dan transaksi senilai Rp 13 triliun yang dikirimkan ke APH.

Kedua; transaksi sebesar Rp 47 triliun berkaitan transaksi yang melibatkan pegawai Kemenkeu dengan pihak lain.

Ketiga; transaksi senilai Rp 267,7 triliun berupa surat surat yang dikirimkan Kemenkeu ke perusahaan dengan nilai transaksi sebesar Rp 253,5 triliun, dan surat surat yang dikirimkan APH ke perusahaan dengan nilai transaksi sebesar Rp 14,1 triliun.

Khusus terkait transaksi senilai Rp 3,3 triliun yang oleh Kemenkeu dijelaskan melibatkan pegawai Kemenkeu dalam rentang tahun 2009-2023, dan transaksi senilai Rp 253,5 triliun atas surat suratnya yang telah dikirimkan Kemenkeu ke perusahaan, pihak Kemenkeu telah melakukan sejumlah tindakan penegakan hukum dan disiplin.

Sebanyak 348 pegawai telah dijatuhi sejumlah hukuman dengan jenis hukuman yang beragam, sesuai dengan tingkat kesalahannya masing-masing terkait dengan transaksi senilai Rp 3,3 triliun dan sebanyak 24 pegawai dijatuhi hukuman terkait dengan transaksi senilai Rp 253,5 triliun.

Gap Penyajian
Dari klarifikasi data yang disajikan antara PPATK dan Kemenkeu terlihat perbedaan, baik pada level pembagian nominalnya dari total transaksi senilai Rp 349 triliun, maupun penamaan atau nomenklaturnya.

Terlihat pihak Kemenkeu lebih merinci dari klarifikasi data ketimbang PPATK.

Namun paparan keduanya menyisakan pertanyaan, kenapa tidak dilakukan konsolidasi data terlebih dahulu ke dalam, menyangkut klasifikasi dalam membagi tipologi kasusnya dari total transaksi Rp 349 triliun tersebut.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved