Anas Urbaningrum Bebas

Isi Teks Orasi Anas Urbaningrum Setelah Bebas Lengkap, Lempar Sindiran Pedas ke Lawan Politiknya

Berikut isi teks orasi lengkap Anas Urbaningrum setelah bebas dari penjara, lempar sindiran pedas ke lawan-lawan politiknya.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Anas Urbaningrum Beri Pidato Setelah Bebas. Simak Isi Teks Orasinya lengkap. 

SURYA.co.id - Inilah isi teks orasi lengkap Anas Urbaningrum setelah bebas dari penjara, lempar sindiran pedas ke lawan-lawan politiknya.

Diketahui, Anas Urbaningrum bebas hari ini, Selasa (11/4/2023).

Ia keluar dari Lapas Sukamiskin dan disambut meriah oleh sejumlah pendukungnya yang datang secara langsung

Mengenakan kemeja putih lengkap dengan kopiah berwarna hitam, Anas mulai mengucapkan pidatonya.

Anas Urbaningrum memulai pidatonya dengan mengucap rasa syukur kepada Allah SWT dan terima kasih kepada keluarga, para sahabat serta Kalapas Sukamiskin yang dianggapnya sebagai kepala sekolah.

Dalam isi pidatonya, Anas sempat melontarkan ucapan terima kasih yang bernada sindiran terhadap lawan-lawan politiknya.

"Pertama mohon maaf, kalau ada yang berpikir bahwa saya di tempat ini mati membusuk, kalau ada yang berpikir saya ditempat ini menjadi bangkai fisik dan bangkai sosial.

Minta maaf bahwa itu Alhamdulillah tidak terjadi, Alhamdulillah dengan dukungan keluarga, teman-teman para sahabat saya masih bisa hadir, hidup tegak berdiri, bukan hanya hidup saya hadir di sini dengan sadar, sehat dan waras." ujar Anas.

Anas juga menegaskan bahwa, masih banyak kawan-kawannya yang tetap setia meski telah dipisahkan selama 9 tahun.

Baca juga: Sosok Sriati Ibunda Anas Urbaningrum yang Akan Disungkem Pertama, Ini Pengorbanan dan Ketegarannya

"Kedua, saya juga mohon maaf kalau ada yang berpikir bahwa dengan waktu saya agak lama di sini, terhitung hari ini berarti 9 tahun 3 bulan, waktu yang cukup lama itu hampir dua periode Pak Saan di DPR.

Mohon maaf kalau ada yang berpikir dengan waktu yang lama itu kemudian bisa memisahkan saya dengan sahabat saya seperjuangan.

Mohon maaf kalau ada yang berpikir bahwa bisa memisahkan saya dari gerak hidup dan denyut nadi Indonesia yang kita cintai, karena ikatan batin, ikatan rasa, ikatan nilai, ikatan spirit, ikatan komitmen dan ikatan keberanian untuk terus melangkah maju itu akan membuat yang berpikir seperti itu, mohon maaf seperti tidurnya di siang hari, tidur di siang bolong, jadi saya sungguh mohon maaf.

Saya juga mohon maaf kalau ada yang menyusun skenario besar, bahwa dengan saya dimasukan dalam waktu yang lama di tempat ini, menganggap bahwa Anas Urbaningrum sudah selesai, skenario boleh besar, boleh hebat, tetapi se-hebat apapun, sekuat apapun, serinci apapun skenario manusia tidak akan mampu mengalahkan skenario Tuhan.

Dengan begini saya ingin mengatakan kepada kita semua bahwa saya ingin berpikir ke depan, ke depan itu juga sekaligus dengan permohonan maaf, dalam tradisi para aktivis, pertandingan dan kompetisi itu hal biasa, kami para aktivis diajarkan itu sejak kecil, sejak bayi.

Tetapi buat saya pertandingan itu dalam konteks demokrasi adalah pertandingan yang jujur, fair terbuka dan objektif, tidak boleh menggunakan pihak lain, tidak boleh pakai teknik lama, nabok nyilih tangan, itu pertandingan yang jujur kalau tidak ada pertandingan yang jujur, sesungguhnya buat para aktivis tidak tertarik untuk ikut pertandingan, itulah yang ingin saya sampaikan."

Sambut Kebebasan Anas Urbaningrum

Sementara itu, Rumah orang tua Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, seperti hendak menggelar hajatan, Selasa (11/4/2023).

Tenda berukuran lumayan luas terlihat berdiri di halaman samping kanan rumah orang tua Anas Urbaningrum.

Sejumlah kursi dan meja tampak menumpuk di bawah tenda. Peralatan sound system dan diesel juga sudah disiapkan di rumah orang tua Anas.

Tenda dan perlengkapannya itu memang disiapkan keluarga untuk menyambut kedatangan Anas Urbaningrum di rumah orang tuanya di Blitar.

Anas dijadwalkan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, pada Selasa (11/4/2023) ini.

Usai bebas, Anas langsung bertolak ke rumah orang tuanya di Blitar. Anas akan sungkem dan minta doa kepada ibundanya, Hj Sriati (78), di Blitar.

Meski terlihat seperti hendak menggelar hajatan, suasana rumah orang tua Anas terlihat lengang.

Tidak ada aktivitas orang sedang memasak maupun mempersiapkan keperluan lain. Pintu rumah orang tua Anas malah tertutup.

Hanya ada satu sahabat Anas, Totok S Afandi, yang dipasrahi keluarga untuk berjaga di rumah orang tua Anas Urbaningrum.

Sedang adik kandung Anas, Anna Luthfie berangkat ke Bandung untuk menjemput Anas.

"Saya sahabat Anas Urbaningrum yang dipasrahi jadi wakil keluarga kalau ada tamu yang datang di rumah orang tua Anas," kata Totok S Afandi.

Totok mengatakan, setelah bebas, agenda utama Anas di Blitar, yaitu, sungkem dan minta doa kepada ibundanya.

Namun, karena ada beberapa sahabat Anas yang ikut datang ke Blitar, akhirnya dilanjutkan dengan acara buka bersama, salat tarawih jamaah dan sahur bersama di rumah orang tua Anas.

"Keluarga menyiapkan tenda untuk jaga-jaga kalau hujan. Supaya saat acara maupun salat tarawih aman. Sebenarnya tidak ada persiapan yang lain," ujarnya.

Dikatakannya, undangan acara buka bersama juga hanya untuk para tetangga di rumah orang tua Anas.

Selain itu, sejumlah teman sekolah Anas di SMAN 1 Srengat juga datang ikut buka bersama di rumah orang tua Anas.

Untuk menu buka bersama, kata Totok, keluarga menyiapkan nasi kotak agar lebih praktis.

"Kalau menu favorit Mas Anas, iwak kutuk dan botok lamtoro tetap disediakan oleh keluarga," ujarnya.

Menurutnya, Anas dijadwalkan bebas dari LP Sukamiskin Bandung pada siang ini pukul 14.00 WIB.

Malamnya, Anas berangkat dari Bandung ke Blitar melalui perjalanan darat.

"Perkiraan sampai Blitar Rabu (12/4/2023) pukul 11.00 WIB. Setelah acara di Blitar, besoknya (Kamis), Mas Anas langsung balik ke Jakarta," katanya.

Seperti diketahui, Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Hukuman Anas itu didapat setelah peninjauan kembali yang diajukannya ke Mahkamah Agung dikabulkan. Dalam pengadilan sebelumnya, Anas dihukum 14 tahun penjara.

Meski hukumannya didiskon, hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved