Berita Nganjuk

Menjadi Pengedar Pil Koplo, Pedagang Keliling Di Nganjuk Diamankan Polisi

Tim Opsnal, dikatakan Joko Santoso, dapat mengetahui identitas tersangka dan aktifitas peredaran pil koplo yang dilakukannya.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Penyidik Satresnarkoba Polres Nganjuk memeriksa pengedar pil koplo. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Edarkan pil koplo di bulan Ramadhan, RW (38), pedagang keliling asal Desa Plosoharjo, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk. Dari tangan tersangka, diamankan 440 butir pil koplo jenis double L dan uang tunai diduga hasil transaksi pil koplo senilai Rp 1,2 juta.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Joko Santoso menjelaskan, penangkapan tersangka pengedar pil koplo tersebut berkat informasi dari masyarakat yang masuk dalam program Wayahe Lapor Kapolres. Informasi tersebut menyebutkan kalau di wilayah Desa Batembat seringkali ada transaksi pil koplo.

Tim Opsnal, dikatakan Joko Santoso, dapat mengetahui identitas tersangka dan aktifitas peredaran pil koplo yang dilakukannya. Hingga tersangka disergap di rumahnya setelah melakukan transaksi di Desa Batembat.

"Tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar setelah ditemukan barang bukti pil koplo dan uang diduga hasil transaksi," ucap Joko, Senin (10/4/2023).

Saat itu juga, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut. Di antaranya dengan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui pengedar pil koplo lainnya di wilayah hukum Polres Nganjuk.

"Tersangka kami kenakan pasal 197 Jo pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi kepada Satresnarkoba atas kegiatan transaksi pil koplo yang meresahkan warga," tutur Joko. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved