KONDISI Rumah Ida Dayak Perempuan Sakti Asal Kaltim, Tak Tunjukkan Kemewahan Meski Dikenal Pejabat
"Perempuan sakti penyembuh stroke", itulah julukan Ida Dayak yang kini banyak dibicarakan publik setelah pengobatan alternatifnya viral di medsos.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - "Perempuan sakti penyembuh stroke", itulah julukan Ida Dayak yang kini banyak dibicarakan publik setelah pengobatan alternatifnya viral di media sosial.
Pengobatan alternatif Ida Dayak juga disorot oleh Ikatan Dokter Indonesia hingga Pesulap Merah karena dinilai tidak berdasar pada keilmuan.
Selain pengobatan alteratif yang dijalankan oleh Ida Dayak, publik tak banyak tahu mengenai kehidupan lain yang dijalankan oleh perempuan sakti itu atau mengenai siapa dia sebenarnya.
Baca juga: KESAKTIAN Ida Dayak Di Mata Pesulap Merah Tak Ada Istimewanya, Marcel Radhival Bongkar Triknya
Melansir Tribunenwswiki, Ida Dayak sebenarnya memiliki nama asli Ida Andriyani.
Ia lahir di Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, pada 3 Juli 1972.
Namanya mendadak viral setelah ia melakukan aksi pengobatannya di berbagai tempat.
Selain stroke dan sakit sendi ia juga bisa mengobati lumpuh serta mata buram.
Sehingga banyak orang yang berbondong-bondong mendatanginya untuk berobat ketika Ibu Ida Dayak ini sedang berkeliling dan buka praktik pengobatan.
Sementara itu, melansir dari Tribun Video, kondisi rumah Ida Dayak di Paser Kalimantan Timur, tampak tidak mewah meski cukup besar.
Dalam video tersebut, tampak rumah Ida Dayak sedang dalam proses pembangunan.
Hal itu tampak dari tumpukan semen dan beberapa barang sejenisnya.
Baca juga: MASA LALU Ida Dayak sebelum Dijuluki Perempuan Sakti Penyembuh Stroke, dari Pasar ke Rumah Jenderal
Sementara itu, dalam melakukan praktik pengobatannya Ibu Ida Dayak tidak minta bayaran.
Hanya saja Ibu Ida menjual minyak racikannya sendiri dengan harga Rp50.000 per botol.
Untuk mengobati pasiennya ia menggunakan minyak bintang.
Minyak bintang sendiri adalah minyak asal Dayak yang memang digunakan khusus untuk pengobatan.
Kostum atau pakaian yang digunakan oleh Ibu Ida Dayak ketika melakukan pengobatan ialah pakaian adat Dayak.
Pakaian adat tersebut juga dilengkapi dengan aksesoris khas suku Dayak.
Obat yang digunakan ialah minyak bintang dayak.
Adapun bacaan yang ia lafalkan ketika mengobati pasien ialah bacaan-bacaan dalam Islam seperti basmallah dan lainnya.
Momen Ibu Ida ketika praktik pengobatan diunggah di TikTok.
Hal ini yang membuatnya viral.
Tak hanya rakyat biasa saja yang tertarik berobat kepadanya, pejabat dan jenderal pun ikut.
Misalnya saja Jend. TNI (Purn.) Prof. Dr. A.M. Hendropriyono.
Ia memboyong Ida Dayak ke kediamannya untuk mengobati lututnya yang sakit.
Setelah menjalani terapi yang dilakukan oleh Ibu Ida Dayak, ia mengaku sembuh.
Baca juga: Warga Sumenep Madura Kecewa saat Datangi Pengobatan Alternatif Wanita Sakti Ida Dayak di Depok Jabar
Perhimpunan Dokter Angkat Bicara
Pengobatan yang dilakukan oleh Ida Dayak ini membuat perhimpunan dokter bereaksi.
Perhimpunan Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi Indonesia (PABOI) menyatakan bahwa keamanan dan dampak lanjutan dari terapi alternatif non-medis yang digunakan Ida Dayak perlu dikaji secara ilmiah.
“Saya sampaikan ilmu terus berkembang, tidak ada satupun ilmu yang bisa mengklaim ilmunya yang paling bagus.
Selain itu, penyakit juga selalu ada penyakit baru,” kata Ketua Dewan Pakar PABOI periode 2022-2025 Ferdiansyah dalam Talkshow “Tanggapan Pengobatan Ortopedi Non-Medis” yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu, melansir dari ANTARA.
Menanggapi antusiasme warga yang besar terhadap pengobatan non-medis Ida Dayak, Ferdiansyah menuturkan dalam sebuah pengobatan alternatif, pemantauan (monitoring) terhadap tata laksana pengobatan harus diketahui secara jelas dan terstruktur.
Terutama apabila terkait dengan masalah tulang, yang pada terapinya juga harus memperhatikan bagian lain seperti saraf, otot bahkan pembuluh darah yang melekat pada tulang.
“Kalau kita melakukan manipulasi dengan cara yang tidak benar, maka justru memperberat terutama yang kita takutkan adalah pembuluh darah dan syaraf,” ujar Ketua Kolegium Ortopedi dan Traumatologi periode 2019-2022 itu.
Menurut dia, apabila pasien mengalami permasalahan hanya pada bagian tulang, maka potensi peluang untuk sembuh lebih besar walaupun belum tentu posisi tulang bisa kembali seperti semula atau menjalankan fungsinya.
Akan tetapi jika bagian tulang yang bermasalah turut mengenai pembuluh darah, dampak terburuk yang terjadi pasien yakni harus diamputasi.
Sebaliknya, jika mengenai saraf akan timbul kelumpuhan karena saraf yang berpeluang tertekan, rusak atau putus.
Ferdiansyah menambahkan bahwa monitoring dan pengkajian terapi dalam bentuk metode baru bisa membantu masyarakat terhindar dari perasaan menyesal karena sudah mengikuti terapi tersebut apabila di kemudian hari hasilnya tidak sesuai dengan harapannya atau lebih buruk.
“Jangan sampai pasien itu menyesal karena banyak pasien yang rentan, yaitu orang yang sudah putus asa penyakitnya, tidak bisa disembuhkan dengan cara standar yang ada.
Jangan sampai mengorbankan pasien. Jadi, kita harus menjaga pasien tidak dikorbankan,” katanya.
Selain mempelajari ilmu baru atau menemukan dampak dari pengobatan, pengkajian, menurut dia, juga bisa membantu menemukan efikasi atau manfaat pengobatan secara efektif beserta kualitasnya untuk dipertimbangkan dalam dunia kedokteran sebagai bentuk pengobatan baru.
Kemenkes Ambil Langkah Tegas
Setelah praktik pengobatan tradisional milik Ida Dayak viral, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun mengambil langkah tegas.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, tidak melarang pratik pengobatan yang bersifat non-medis seperti yang dilakukan Ida Dayak.
"Bagaimanapun Indonesia memiliki warisan budaya termasuk pengobatan tradisional," kata dia, dikutip dari Tribunnews.com.
Kendati begitu, pengobatan tradisional perlu didorong memiliki bukti empiris, sebagaimana pengobatan modern yang telah terbukti memiliki manfaat.
"(Pengobatan tradisional) memang masih perlu diteliti dan didukung secara empiris seperti pengobatan modern," jelas Nadia.
Disampaikan Nadia, peraturan Kementerian Kesehatan menyebut bahwa tenaga penyehat tradisional dibagi berdasarkan modalitas.
Yaitu, ketrampilan, ramuan dan campuran.
Berdasarkan hal itu, pihaknya melakukan pembinaan agar masyarakat tidak dirugikan.
"Kalau seseorang dengan penyakit kanker jangan sampai terlambat karena berobat tradisional padahal sudah ada metode yang memang bisa menyembuhkan 100 persen kalau dilakukan pengobatan pada stadium dini," terang Siti Nadia.
Ke depan, Kemenkes akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk bahwa hatra memiliki STPT (surat terdaftar penyehat tradisional).
Berikut rujukan regulasinya:
1. PP Nomor 103 Tahun 2014 ttg Pelayanan Kesehatan Tradisional
2. PERMENKES Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer
3. PERMENKES Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
4. PERMENKES nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatarn Tradisional Integrasi (SDM dan lntegrasi layanan kesehatan konvenvensional dan kestrad)
5.UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
Ida Dayak
kondisi rumah Ida Dayak
Pengobatan Alternatif Ida Dayak
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Ribuan Driver Ojek Online Nyalakan Seribu Lilin Kenang Affan Kurniawan di Lapangan Mapolda Jatim |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Nasdem Bantah Gegara Ucapan Tolol |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Surabaya Hari ini Sabtu 30 Agustus 2025: Cerah Sepanjang Hari, Suhu Capai 34 Derajat |
![]() |
---|
Ojol di Bojonegoro Menggelar Doa Bersama dan Salat Ghaib untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Ya Hanana Lirik Arab, Latin dan Arti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.