Berita Gresik

Anggota DPRD Gresik Dibebaskan Dari Dakwaan Pemalsuan Merek Pupuk, JPU Jaksa Langsung Kasasi

Fatkhur Rochman saat membacakan putusan mengatakan, tidak ada dua alat bukti yang cukup untuk menjerat terdakwa Ahmad Ubaidi

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochamad sugiyono
Terdakwa Ahmad Ubaidi (berbaju batik) meninggalkan ruang sidang PN Gresik setelah divonis bebas oleh majelis hakim PN Gresik, Kamis (6/4/2023). 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Kasus dugaan pemalsuan merek pupuk yang menyidangkan anggota DPRD Kabupaten Gresik, Ahmad Ubaidi, akhirnya diputus di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (6/4/2023). Majelis hakim memutus bebas Ubaidi karena tidak terbukti bersalah memalsukan merek pupuk.

Majelis hakim PN Gresik M Fatkhur Rochman saat membacakan putusan mengatakan, tidak ada dua alat bukti yang cukup untuk menjerat terdakwa Ahmad Ubaidi. Terdakwa tidak ada niat jahat (mens rea) atas perkara ini dan tidak ada niatan untuk memalsukan merek pupuk.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memulihkan harkat serta martabat terdakwa di hadapan hukum," kata Fatkhur saat membacakan putusan.

Lebih lanjut Fatkhur menambahkan, PT Gresik Nusantara Fertilizer milik terdakwa yang memproduksi pembenah tanah dengan merek dagang GNF Mutiara tidak memiliki kesamaan dengan pupuk NPK Mutiara yang diproduksi PT Meroke Tetap Jaya selaku pelapor di Mabes Polri.

"Berdasarkan keterangan ahli dari Kemenhumham dan Yurisprudensi putusan PK, bahwa tidak ada kesamaan antara GNF Mutiara dengan NPK Mutiara. Merek GNF Mutiara memproduksi pembenah tanah sedangkan NPK Mutiara memproduksi pupuk urea, sehingga komposisinya berbeda," jelasnya.

Selain itu, GNF Mutiara juga pernah ditolak saat mengajukan merek dagang. "Tetapi terdakwa terus melakukan upaya pendaftaran, sehingga tidak ada niat jahat atau mens rea pada terdakwa. Maka terdakwa Achmad Ubaidi bebas murni (vrijspraak) dari semua dakwaan," katanya.

Tidak hanya itu, terdakwa juga dituntut Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Konsumen saat menggunakan pembenah tanah tidak pernah dirugikan. Sehingga, dakwaan itu tidak terbukti," katanya.

Atas putusan bebas, kuasa hukum terdakwa, Gunadi mengatakan menerima. "Kami menerima yang mulia," kata Gunadi.

Sementara JPU Kejaksaan Negeri Gresik, Nugroho Tandjung mengatakan akan menempuh upaya kasasi. "Kami akan kasasi," kata Nugroho dalam persidangan.

Achmad Ubaidi yang juga anggota Fraksi Gerindra di DPRD Gresik semula dituntut hukuman penjara JPU Kejari Gresik selama 1 tahun dan 6 bulan. Terdakwa diduga melanggar pasal 100 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. ******

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved