Berita Blitar
Wanita Asal Malang Bawa Kabur Mobil Pria Kenalannya di Blitar, Korban Sampai Naik Kap Mobil
EDW (25), perempuan asal Kelurahan/Kecamatan Klojen, Kota Malang, harus mendekam di sel tahanan Mapolres Blitar Kota
Penulis: Samsul Hadi | Editor: irwan sy
SURYA.co.id I BLITAR - EDW (25), perempuan asal Kelurahan/Kecamatan Klojen, Kota Malang, harus mendekam di sel tahanan Mapolres Blitar Kota, Senin (3/4/2023).
EDW ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota setelah membawa kabur mobil Honda Jazz milik A, warga Tulungagung.
"Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kami menangkap di Kota Malang," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono.
Peristiwa perampasan mobil terjadi di Jalan Veteran, Kota Blitar, pada Minggu (26/3/2023) lalu.
Awalnya, korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.
Selanjutnya, mereka janji bertemu di Terminal Tipe A Patria Blitar.
Korban mengendarai Honda Jazz menjemput pelaku di Terminal Patria.
Setelah bertemu, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Tulungagung.
Sepulang dari Tulungagung, korban kembali mengantarkan pelaku ke Terminal Patria.
Tapi, di tengah perjalanan, tepatnya di Jl Veteran, Kota Blitar, pelaku minta ke korban agar diantarkan ke rumah neneknya di Kota Blitar.
Di saat itu pula, pelaku meminta agar dia yang menyetir mobil korban.
Alasannya, korban tidak tahu alamat nenek pelaku.
Korban sempat menolak permintaan pelaku.
Karena pelaku terus memaksa, akhirnya korban menuruti permintaan pelaku.
Ketika korban keluar mobil hendak pindah ke kursi samping kemudi, tiba-tiba pelaku mengunci pintu mobil dari dalam.
Jelang Nataru, Petugas Gabungan Cek Bus dan Tes Urine Awak Bus di Terminal Kesamben Blitar |
![]() |
---|
Menikah dengan Wanita Tulungagung Lalu Over Stay, WNA Malaysia Diamankan Petugas Imigrasi Blitar |
![]() |
---|
Baru Punya 12 Unit, Dishub Kabupaten Blitar Sebut Masih Kekurangan 8 Unit Bus Sekolah |
![]() |
---|
Jelang Libur Nataru, Dishub Kab Blitar Pasang Peringatan Rawan Longsor di Jalur Menuju Tempat Wisata |
![]() |
---|
Bea Cukai Blitar Musnahkan 404.000 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 498 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.