PENGAKUAN Rafael Alun Bantah Lakukan Gratifikasi, Diperiksa KPK Hari Ini dengan Status Tersangka

Rafael Alun diperiksa dengan status sebagai tersangka pada hari ini, Senin (3/4/2023). Sebelumnya, ia membantah tudingan gratifikasi

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Rafael Alun Trisambodo diperiksa dengan status tersangka hari ini, Senin (3/4/2023). Sebelumnya ia menegaskan bahwa tidak terlibat gratifikasi 

"Kami juga yakin masyarakat sudah paham betul apa yang dilakukan KPK ini merupakan tindak lanjut dari hasil proses klarifikasi dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak sehingga kemudian ditemukan peristiwa pidana yang diduga dilakukan tersangka," terangnya.

Ali memastikan setiap proses penetapan tersangka sudah dilandasi aturan perundang-undangan.

Katanya, ketika KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka, prosesnya seusai mekanisme dan koridor hukum.

Oleh sebab itu, KPK mendorong Rafael Alun untuk menjelaskan pembelaannya kepada tim penyidik.

Sehingga, bantahan Rafael bisa diuji kebenarannya dalam proses persidangan.

"Untuk konteks materi penyidikan, kami silakan yang bersangkutan untuk sampaikan langsung di hadapan tim penyidik KPK sehingga nantinya dapat diuji secara terbuka pada proses persidangan," ujar Ali.

Selain itu, Ali mengimbau kepada Rafael Alun untuk tidak mempersulit proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK saat ini.

"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif pada proses-proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," tandasnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved