Berita Surabaya
Pemkot Surabaya Kembali Buka Posko Pengaduan THR 2023 di 2 Lokasi, Jumlah Laporan Terus Meningkat
Masyarakat Surabaya yang tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat dia bekerja bisa melaporkan kepada Pemkot.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Masyarakat Surabaya yang tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat dia bekerja bisa melaporkan kepada Pemkot.
Tahun ini, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya kembali membuka posko pengaduan THR.
Dibuka mulai Senin (3/4/2023), lokasi Posko tersebar di dua lokasi, yakni, Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola dan kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri nomor 36.
Selain menerima aduan secara offline, Pemkot juga menyiapkan hotline dan nomor WhatsApp di nomor 0882000667287.
"Kami siapkan tiga kanal aduan THR: dua tempat posko dan satu kontak hotline," kata Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini di Surabaya, Senin (3/4/2023).
Program ini kembali dilakukan karena masih banyaknya aduan yang diterima Pemkot soal tak adanya pemberian THR oleh perusahaan.
Pada 2021 lalu, Disperinaker juga membuka Posko Pengaduan THR.
Hasilnya, ada 14 laporan yang di terima dan 10 di antaranya telah ditindaklanjuti.
Tahun 2022, jumlahnya meningkat menjadi 21 aduan dengan 19 aduan di antaranya sudah diselesaikan.
"Dua kasus tidak dilanjutkan karena masalah administrasi. Kontrak pegawai sudah habis,” tegasnya.
Tahun ini, Zaini kembali mengimbau para pekerja melapor apabila belum mendapatkan THR sampai batas waktu yang sudah ditentukan.
Pengaduan itu bisa dilakukan melalui perorangan maupun kelompok.
Pihaknya akan menindaklanjuti tiap laporan dengan melakukan verifikasi dan mediasi antara perusahaan dan pekerja.
"Dengan mediasi itu, kami berharap ada titik temu antar kedua belah pihak itu,” ucapnya.
Para pelaku usaha juga diperingatkan untuk segera memberikan THR tepat waktu.
“Kami juga sudah sosialisasikan ini kepada para pengusaha dan pemberi kerja. Semoga tahun ini tidak terlalu banyak pengaduan soal THR itu, karena perekonomian sudah bangkit dan persoalan THR ini sudah kami sosialisasikan,” jelasnya.
Pencairan THR untuk pegawai swasta telah diatur pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan merilis Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE tersebut mengatur bahwa THR pekerja swasta akan diberikan paling lambat H-7 lebaran yang akan jatuh pada 23 April 2023.
"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual beberapa waktu lalu.
Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
![]() |
---|
Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
![]() |
---|
8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
![]() |
---|
Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
![]() |
---|
Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.