Berita Surabaya

Pemkot Surabaya Kembali Buka Posko Pengaduan THR 2023 di 2 Lokasi, Jumlah Laporan Terus Meningkat

Masyarakat Surabaya yang tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat dia bekerja bisa melaporkan kepada Pemkot.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
ist
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya kembali membuka Posko Pengaduan THR di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola dan kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri nomor 36, serta nomor WhatsApp di nomor 0882000667287. 

“Kami juga sudah sosialisasikan ini kepada para pengusaha dan pemberi kerja. Semoga tahun ini tidak terlalu banyak pengaduan soal THR itu, karena perekonomian sudah bangkit dan persoalan THR ini sudah kami sosialisasikan,” jelasnya. 

Pencairan THR untuk pegawai swasta telah diatur pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan merilis Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE tersebut mengatur bahwa THR pekerja swasta akan diberikan paling lambat H-7 lebaran yang akan jatuh pada 23 April 2023.

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual beberapa waktu lalu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved