BIODATA Once Mekel yang Terancam 3 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta Jika Abaikan Somasi Ahmad Dani
Berikut biodata Once Mekel yang terancam 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta jika tidak memedulikan somasi https://surabaya.tribunnews.com/Ahmad Dha
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Berikut biodata Once Mekel yang kini tengah berseteru dengan Ahmad Dhani.
Nama Once Mekel dan Ahmad Dhani sedang menjadi buah bibir dalam beberapa waktu belakang ini.
Adapun, polemik Once Mekel dan Ahmad Dhani ini terkait royalti lagu.
Bukannya selesai, kisruh yang menyeret dua musisi ini kian memanas.
Bahkan baru-baru ini, Ahmad Dhani melayangkan somasi kepada pelantun Dealove tersebut.
Once pun terancam 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta jika mengabaikan somasi Ahmad Dhani.
Melansir Tribunnews.com, somasi itu sebagai bentuk peringatan larangan dalam membawakan lagu Dewa 19.
Apabila Once Mekel melanggar, sang penyanyi akan terancam tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Sebelumnya, pihak Ahmad Dhani telah melarang Once Mekel untuk membawakan lagu Dewa 19.
Dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Sabtu (1/4/2023), kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, membeberkan beberapa pasal terkait hak cipta.
"Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik, penggunaan hak cipta secara komersil oleh setiap orang dengan mengajukan lisensi izin dari pemegang hak cipta."
"Kemudian lisensi tersebut harus dicatat oleh menteri dan pelaksana lisensi berupa penggunaan hak cipta tersebut wajib dilaporkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional melalui sistem informasi lagu dan atau musik," terang Aldwin Rahadian.
"Berdasarkan Pasal 80 Undang-undang 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Undang-undang Cipta, pemberian izin lisensi harus dalam bentuk tertulis karena akan dicatatkan oleh menteri dan digunakan untuk melaporkan kepada LMKN melalui SILM."
"Pasal 10 Ayat 2 PP 56 2021 memang mengatur penggunaan secara komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu atau musik tanpa perjanjian lisensi dengan tetap membayar royalti melalui LMKN," sambungnya.
Dalam hal ini, Once Mekel akan terancam tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Ketentuan dalam Pasal 9 Ayat 2 Juncto Pasal 113 Undang-undang Hak Cipta di mana hal tersebut adalah tindak pidana dan diancam pidana tiga tahun atau denda Rp 500 juta," tegas Aldwin.
Ia juga mengingatkan perihal izin yang harus didapatkan dari pemegang hak cipta, yakni Ahmad Dhani.
"Penggunaan secara komersil untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu atau musik harus dengan seizin pemegang hak cipta, ini harus digarisbawahi."
Baca juga: 4 FAKTA Suky Dani Pria Banjarmasin Viral Mirip Ahmad Dhani: El Rumi Panggil Ayah, Ini Sosoknya
"Berdasarkan penjelasan-penjelasan itu maka suatu pertunjukan ciptaan konser-konser yang membawakan lagu Dewa 19 ciptaan klien kami harus dengan izin dari klien kami selaku pemegang hak cipta," imbuhnya.
Aldwin kembali memperingatkan Once terkait konsekuensi yang ditanggung apabila tetap melanggar.
"Jika dilakukan tanpa izin, maka hal tersebut adalah tindak pidana sesuai Pasal 113 Undang-undang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara tiga tahun dan atau denda Rp 500 juta."
"Kami kuasa hukum Ahmad Dhani menyampaikan sudah melarang saudara Once untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa selama berlangsung konser-konser Dewa di tahun ini," ucapnya.
"Jadi ini bagian dari somasi secara terbuka, kalaupun masih ingin tetap membawakan lagu dan coba-coba, warning dan somasi terbuka ini kami sampaikan, kita akan lihat dan uji."
"Ketika ini dilanggar, maka akan ada konsekuensi adanya pidana," tutup Aldwin Rahadian.
Lantas siapa sebenarnya sosok Once Mekel?
Biodata Once Mekel
Melansir Tribunnews.com, Once Mekel lahir di Makassar, 21 Mei 1970, artinya saat ini ia berusia 53 tahun.
Dikutip dari Tribun Wiki, pemilik nama asli Elfonda Mekel tersebut pernah menjadi vokalis grup band Dewa 19.
Saat duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), Once Mekel pernah menggantikan vokalis dalam sebuah festival band.
Baca juga: Alasan Ahmad Dhani Wariskan Republik Cinta pada El Rumi, Bagaimana dengan Al Ghazali & Dul Jaelani?
Hal tersebut menjadi awal mula Once Mekel terjun ke dunia tarik suara.
Once Mekel menjadi vokalis yang lebih profesional dari sebelumnya setelah lulus SMA.
Saat itu, Once Mekel mulai mendapatkan bayaran.
Band-band yang pernah digawangi oleh Once Mekel pernah mengiringi penyanyi kondang, seperti Ita Purnamasari.
Diketahui, Once Mekel pernah mengenyam pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Tak berbeda dengan sebelumnya, Once Mekel tetap bergabung dengan band saat kuliah.
Ia pernah bergabung dengan Andy Liany, Ronald, dan Pay membentuk Fargat 27.
Bersama band tersebut, Once pernah merilis album Seribu Angan.
Pernah Berhenti Nyanyi karena Alami Gangguan Pita Suara
Tahun 1993, Once Mekel pernah terpaksa harus berhenti menyanyi.
Hal ini lantaran dirinya mengalami gangguan pada pita suara.
Once akhirnya memutuskan untuk berkarier menjadi pekerja kantoran di beberapa perusahaan.
Baca juga: Mulan Jameela Ungkap Beratnya jadi Istri Ahmad Dhani, Tangis Pecah Setiap Ingat Bulan Pertama
Ia pernah bekerja sebagai Legal Coordinator pada perusahaan konstruksi.
Tak hanya itu, Once juga pernah menjadi Office Manager pada sebuah proyek penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Commonwealth Scientific Industrial Research Organisation (CSIRO).
Kembali Bernyanyi
Setelah pita suaranya kembali pulih, Once Mekel pun kembali bernyanyi.
Tahun 1997, ia mulai bernyanyi lagi di kafe-kafe.
Setelah menyelesaikan proyek penelitian bersama LIPI, Once mulai serius terjun ke dunia musik.
Akhirnya, ia bergabung dengan Dewa 19 tahun 2000 sebagai vokalis.
Kendati demikian, Once juga tetap aktif bernyanyi solo.
Ia mengeluarkan album berjudul Once tahun 2012.
Once juga pernah menjadi juri Just Duet di NET pada 2016.
Selain pernah menjadi vokalis band Dewa 19, Once Mekel juga sempat membentuk Fargat 27 dan merilis album Seribu Angan.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.