Berita Surabaya

Sudah Ada Badan Wakaf, Wali Kota Cak Eri: Urus IMB Masjid di Surabaya Mudah dan Cepat, Seminggu Jadi

Kini Kota Surabaya sudah punya Badan Wakaf, untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masjid atau musala lebin cepat, mudah dan pasti gratis.

|
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Istimewa
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengajak para ketua takmir masjid itu untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masjid atau musala masing-masing.

Wali Kota Cak Eri berkomitmen, pengurusan IMB di Surabaya mudah dan cepat.

Berdasarkan data pemkot, di Surabaya ada sekitar dua ribu masjid dan musala yang berdiri. Dari jumlah tersebut, mayoritas bangunan belum memiliki IMB.

Cak Eri mengungkapkan, ada sejumlah kendala pengurusan IMB masjid dan musala di Surabaya sebelumnya. Di antaranya, masjid berdiri di tanah wakaf.

Sertifikat wakaf belum bisa diterbitkan karena Surabaya baru memiliki Badan Wakaf Indonesia (BWI) Surabaya pada akhir 2021.

"Biasanya (masjid berdiri) di tanah wakaf. Tapi belum ada (akta) wakafnya. Sebab, kami belum ada Badan Wakaf Indonesia. Namun, sekarang di Surabaya sudah ada Badan Wakaf," kata Cak Eri di Surabaya, Sabtu (1/4/2023).

"Sejak saya di Bappeko (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya), saya sudah minta untuk dimasukkan (mengurus IMB). Namun, ada beberapa kendala. Misalnya, kami nggak punya badan wakaf," jelas Cak Eri yang juga mantan ASN Pemkot ini.

Padahal, BWI memiliki peran penting dalam membantu terbitnya IMB. Sebab, salah satu tugas BWI adalah melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.

Badan Wakaf akan memastikan status kepemilikan sebuah lahan atau bangunan. Sehingga, bisa mengantisipasi adanya potensi gugatan kepemilikan di kemudian hari, misalnya dari pemilik waris.

Sebab seringkali, lahan yang diwakafkan orang tua kemudian digugat oleh anak.

"(Tanpa adanya badan wakaf) Sehingga tidak bisa dilanjutkan (mengurus IMB). Sebab, syaratnya bukti kepemilikan. Kalau nggak diwakafkan, takutnya anak cucunya meminta hak," ujarnya.

Kendala lainnya, masjid dan musala berdiri di lahan fasum perumahan yang oleh pengembangnya belum diserahkan kepada pemkot.

"Ada juga yang di tanahnya fasum, tapi fasumnya tidak diserahkan," terang Cak Eri

Atas berbagai kemudahan yang saat ini diberikan pemkot, Cak Eri mengajak masyarakat untuk segera mengurus IMB. Pengurusan IMB bisa dilakukan dengan cepat, sekitar 7 hari kerja.

"Makanya, semua tempat ibadah, khususnya masjid dan musala silakan menyampaikan ke lurah. Nanti saya keluarkan yang namanya IMB. Teman-teman pemerintah kota saya beri waktu 7 hari," katanya.

Selain cepat, pengurusan IMB masjid juga tanpa biaya.

"Ini nggak ada retribusinya sebab tempat ibadah. Karenanya, saya minta ini dipercepat. Tempat ibadah harus ada IMB-nya," tandas Cak Eri.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved