Berita Surabaya
Sudah Ada Badan Wakaf, Wali Kota Cak Eri: Urus IMB Masjid di Surabaya Mudah dan Cepat, Seminggu Jadi
Kini Kota Surabaya sudah punya Badan Wakaf, untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masjid atau musala lebin cepat, mudah dan pasti gratis.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengajak para ketua takmir masjid itu untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masjid atau musala masing-masing.
Wali Kota Cak Eri berkomitmen, pengurusan IMB di Surabaya mudah dan cepat.
Berdasarkan data pemkot, di Surabaya ada sekitar dua ribu masjid dan musala yang berdiri. Dari jumlah tersebut, mayoritas bangunan belum memiliki IMB.
Cak Eri mengungkapkan, ada sejumlah kendala pengurusan IMB masjid dan musala di Surabaya sebelumnya. Di antaranya, masjid berdiri di tanah wakaf.
Sertifikat wakaf belum bisa diterbitkan karena Surabaya baru memiliki Badan Wakaf Indonesia (BWI) Surabaya pada akhir 2021.
"Biasanya (masjid berdiri) di tanah wakaf. Tapi belum ada (akta) wakafnya. Sebab, kami belum ada Badan Wakaf Indonesia. Namun, sekarang di Surabaya sudah ada Badan Wakaf," kata Cak Eri di Surabaya, Sabtu (1/4/2023).
"Sejak saya di Bappeko (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya), saya sudah minta untuk dimasukkan (mengurus IMB). Namun, ada beberapa kendala. Misalnya, kami nggak punya badan wakaf," jelas Cak Eri yang juga mantan ASN Pemkot ini.
Padahal, BWI memiliki peran penting dalam membantu terbitnya IMB. Sebab, salah satu tugas BWI adalah melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
Badan Wakaf akan memastikan status kepemilikan sebuah lahan atau bangunan. Sehingga, bisa mengantisipasi adanya potensi gugatan kepemilikan di kemudian hari, misalnya dari pemilik waris.
Sebab seringkali, lahan yang diwakafkan orang tua kemudian digugat oleh anak.
"(Tanpa adanya badan wakaf) Sehingga tidak bisa dilanjutkan (mengurus IMB). Sebab, syaratnya bukti kepemilikan. Kalau nggak diwakafkan, takutnya anak cucunya meminta hak," ujarnya.
Kendala lainnya, masjid dan musala berdiri di lahan fasum perumahan yang oleh pengembangnya belum diserahkan kepada pemkot.
"Ada juga yang di tanahnya fasum, tapi fasumnya tidak diserahkan," terang Cak Eri
Atas berbagai kemudahan yang saat ini diberikan pemkot, Cak Eri mengajak masyarakat untuk segera mengurus IMB. Pengurusan IMB bisa dilakukan dengan cepat, sekitar 7 hari kerja.
"Makanya, semua tempat ibadah, khususnya masjid dan musala silakan menyampaikan ke lurah. Nanti saya keluarkan yang namanya IMB. Teman-teman pemerintah kota saya beri waktu 7 hari," katanya.
Selain cepat, pengurusan IMB masjid juga tanpa biaya.
"Ini nggak ada retribusinya sebab tempat ibadah. Karenanya, saya minta ini dipercepat. Tempat ibadah harus ada IMB-nya," tandas Cak Eri.
| Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
|
|---|
| Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
|
|---|
| 8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
|
|---|
| Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
|
|---|
| Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Wali-Kota-Surabaya-Eri-Cahyadi-142023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.