Berita Nganjuk

DPRD Nganjuk Tidak Mau Terima LKPJ Bupati Apa Adanya, Manfaatkan 30 Hari Untuk Beri Koreksi

kami tidak ingin LKPJ Bupati Nganjuk begitu saja diterima karena penyelesaiaan pembahasan melewati batas waktu.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Rapat Paripurna DPRD Nganjuk dengan agenda jawaban Bupati Nganjuk atas PU Fraksi-fraksi terhadap LKPJ Bupati Nganjuk tahun anggaran 2022. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - DPRD Nganjuk memiliki waktu 30 hari kerja menyelesaikan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Nganjuk tahun anggaran 2022. Apabila pembahasan LKPJ tidak selesai hingga batas waktu yang ditentukan maka LKPJ Bupati Nganjuk akan diterima begitu saja tanpa catatan dan koreksi DPRD.

Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, setelah disampaikanya jawaban Bupati Nganjuk atas pandangan umum (PU) Fraksi pada LKPJ Bupati Nganjuk, pihaknya langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus). Dengan demikian Pansus LKPJ mulai bekerja untuk melakukan pembahasan.

"Tentunya kami tidak ingin LKPJ Bupati Nganjuk begitu saja diterima karena penyelesaiaan pembahasan melewati batas waktu. Makanya sesuai tata tertib, kami sudah langsung membentuk Pansus DPRD untuk LKPJ," kata Tatit, Jumat (31/3/2023).

Dikatakan Tatit, nantinya dari LKPJ Bupati Nganjuk tahun anggaran 2022 tersebut dipastikan akan ada evaluasi dan catatan dari Pansus. Selanjutnya Pansus akan memberikan usulan atas LKPJ Bupati Nganjuk untuk dapat direalisasikan pada APBD berikutnya.

"Karena LKPJ Bupati tersebut menjadi agenda rutin setiap tahunnya maka kami optimistis Pansus bisa menyelesaikan pembahasan sebelum waktu habis," ucap Tatit.

Tatit menjelaskan, tidak ada sanksi aturan apabila pembahasan LKPJ Bupati Nganjuk melebihi batas waktu 30 hari. Namun setidaknya DPRD bisa memberikan evaluasi atas pelaksanaan anggaran Pemkab Nganjuk sehingga bisa diketahui apa saja kekurangan dalam APBD.

"Karena itu juga menyangkut keberhasilan dan kekurangan dari Kepala Daerah dalam melaksanakan anggaran," tandas Tatit.

Sementara Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi mengatakan, LKPJ tersebut memaparkan pelaksanaan APBD tahun 2022. Artinya, pogram kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD 2022 sudah dirinci dengan data-data yang telah dilaksanakan.

"Dengan demikian kami berharap Pansus akan bisa menyelesaikan pembahasan LKPJ sebelum batas waktu berakhir. Dan apabila LKPJ Bupati bisa segera disetujui, kami akan bisa lanjut ke PAK APBD 2023 dan APBD 2024," tutur Marhaen. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved