KABAR Deddy Corbuzier Setelah Jadi Perwira Tituler hingga Tuai Polemik, Ketemu Delegasi AD Perancis

Inilah kabar terbaru Deddy Corbuzier setelah diangkat mejadi perwira tituler TNI AD hingga menuai polemik. Kini Bisa Ketemu Delegasi AD Perancis.

kemhan.go.id
Deddy Corbuzier Saat Bertemu dengan Delegasi Angkatan Darat Perancis. 

Sementara itu, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyebut penyematan pangkat ini dinilai salah kaprah.

"Pemberian pangkat itu justru bentuk distorsi dan salah kaprah. Komponen cadangan adalah wujud peran serta warga negara dalam bela negara dan implementasi sistem pertahanan semesta," ujar Fahmi.

Menurut Fahmi, pemberian pangkat ini terkesan murah dan mudah diberikan.

Terlebih, pangkat yang diterima Deddy bukan sebagai penghargaan, tetapi penugasan untuk menjadi duta komcad sekaligus berkampanye terkait isu-isu pertahanan di media sosial.

Hal ini sebagaimana tugas yang diberikan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) kepada Deddy saat menerima pangkat.

"Jadi bukannya tidak boleh. Kita hanya butuh penjelasan, apakah tugas yang diberikan pada Deddy Corbuzier memang membuatnya layak menyandang pangkat Letnan Kolonel Tituler? Atau bahkan apakah membuatnya layak dimiliterisasi?" terang dia.

Di samping itu, penyematan pangkat ini juga dinilai tak relevan.

Bahkan, Kemenhan dianggap mengada-ada dalam pengangkatan Deddy menjadi duta komcad dan tugas promosinya di media sosial.

Fahmi meyakini Deddy tetap bisa menjalankan dua tugas tersebut meski tanpa menyandang pangkat letnan kolonel tituler.

"Tanpa harus menyandang pangkat tituler, dia tetap bisa berperan optimal kok sebenarnya," ujar Fahmi.

Mengenal Pangkat Tituler

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kisdiyanto menjelaskan, pangkat Tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Tituler dapat diartikan sebagai gelar atau pangkat yang diberikan kepada seseorang yang membutuhkan untuk keperluan-keperluan yang sifatnya sementara.

"Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat Tituler dicabut," ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/12/2022).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI dijelaskan, pangkat Tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.

Pangkat Tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Berita Terkait
  • Baca Juga
    Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved