Berita Tulungagung

Hasil Operasi Pekat, Polres Tulungagung Ungkap 162 Kasus Tipiring, Didominasi Mabuk-mabukan Remaja

Polres Tulungagung mengungkap 189 kasus selama Operasi Pekat Semeru 2023, 17 Maret-28 Maret 2023.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Para tersangka yang terjerat Operasi Pekat Semeru 2023 Polres Tulungagung. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung mengungkap 189 kasus selama Operasi Pekat Semeru 2023, 17 Maret-28 Maret 2023.

Dari jumlah kasus itu, Polres Tulungagung mengamankan 198 orang tersangka.

Yang paling banyak adalah kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebanyak 162 kasus, didominasi mabuk-mabukan.

“Ini karena faktor kurang kepedulian orang tua, membiarkan anaknya di luar rumah saat pukul 22.00 WIB. Apalagi ini di bulan Ramadan,” ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP EKo Hartanto, Kamis (30/3/2023).

Para pelaku mabuk-mabukan ini, didominasi kelompok remaja.

Mereka terjaring razia gabungan Polisi, bersama TNI dan Satpol selama bulan Ramadan.

Karena itu, Kapolres meminta orang tua memastikan anak-anaknya sudah ada di rumah pada pukul 22.00 WIB.

“Kami lakukan pembinaan kepada pelaku Tipiring ini. Tapi kami tekankan pada orang tua, jika sayang pada anak, pastikan mereka di rumah saat pukul 22.00 WIB,” tegas Kapolres.

Selain 116 kasus Tipiring, ada 8 kasus perjudian, 5 kasus narkoba, 5 kasus bahan peledak, 12 kasus peredaran minuman keras, 1 kasus kejahatan jalanan dan 40 kasus premanisme.

Aksi premanisme yang diungkap, meliputi tindakan perampasan dan memaksa meminta-minta uang di pinggir jalan.

Polisi menyita 9 sepeda motor dan 2 mobil selama Operasi Pekat Semeru 2023.

Lalu ada 21 telepon genggam (handphone) berbagai merek juga disita, karena jadi alat kejahatan maupun hasil kejahatan.

Ada pula sebuah kalung emas seberat 5 gram, barang bukti kejahatan jalanan.

Serta 54 rekapan judi togel dari 8 kasus perjudian yang diungkap.

“Total uang tunai yang kami sita sebanyak Rp 7.161.700, akumulasi dari semua kasus yang ungkap,” papar Kapolres Eko.

Khusus untuk kasus kepemilikan bahan peledak atau bubuk mesiu, ada 80 kg barang bukti yang disita.

Selain itu ada 129 sumbu ledak, 3 kg potassium, 250 benzoat, 1 kg serbuk arang kayu, 1 kg belerang, dan 2 kg serbuk arang kelapa.

“Kami juga menyita petasan ukuran besar berjumlah 16 buah,” ucap Kapolres.

Terakhir, untuk kasus narkoba, ada 9,99 gram sabu-sabu yang disita, 16.047 pil dobel L dan 1.100 botol miras berbagai merek.

Untuk jajaran Polsek, Polsek Kalangbret mengungkap kasus terbanyak, dengan 18 tersangka, terdiri dari 16 minuman keras dan 2 judi.

Disusul Polsek Rejotangan dengan 17 tersangka, terdiri dari 1 kasus judi, 1 kasus premanisme dan 15 perkara miras.

Berikutnya Polsek Bandung dan Polsek Campurdarat sama-sama menangkap 16 tersangka.

Polsek Bandung terdiri dari 7 kasus premanisme dan 9 miras, sedangkan Polsek Campurdarat 5 kasus premanisme, dan 11 kasus miras.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved