Berita Entertainment

SOSOK Once Mekel yang Dilarang Ahmad Dhani Nyanyikan Lagu Dewa 19, Jika Dilanggar Kena Sanksi Pidana

Inilah sosok Once Mekel, mantan vokalis Dewa 19 yang mendapat peringatan keras dari musisi Ahmad Dhani untuk tidak membawakan lagu-lagu karyanya di be

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Ahmad Dhani melarang Once Mekel menyanyikan lagu Dewa 19. 

Setelah merilis beberapa single, ia akhirnya meluncurkan album pertamanya yang bertajuk Once (2012).

Once dikenal sebagai salah satu vokalis pria terbaik di Indonesia dari sisi karakter dan kekuatan vokal.

Majalah Rolling Stone memasukan Once dalam "50 Greatest Indonesian Singers", yaitu daftar 50 penyanyi Indonesia terbaik sepanjang masa.

Awal Karir

Ketika duduk di bangku SMP menggantikan vokalis pada sebuah festival band, dan sejak itu ia mulai berkecimpung di dunia musik.

Setamat SMA, Once telah menjadi vokalis semiprofesional yang mendapat bayaran.

Band-nya pernah mengiringi penyanyi kondang seperti Ita Purnamasari.

Tahun 1989, Once diterima sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Semasa kuliah ia juga bergabung dengan band.

Once pernah bergabung sebagai bersama Andy Liany, Ronald, dan Pay juga membentuk Fargat 27, dan merilis album "Seribu Angan".

Pada saat kuliah, karena banyak membaca buku-buku tua yang berdebu, Once mengalami gangguan pita suara, sehingga ia memutuskan berhenti sebagai penyanyi dan tekun dengan kuliahnya dan bandnya.

Lulus kuliah pada tahun 1996, ia kemudian bekerja sebagai legal coordinator di sebuah perusahaan konstruksi, dan dua tahun kemudian pindah ke proyek penelitian kerjasama antara LIPI dan dan CSIRO.

Tahun 1997, di tengah kesibukannya Once kembali menyanyi di kafé, setelah pita suaranya sembuh, walaupun dengan suara yang berbeda (pensiun menyanyi selama 5 tahun).

Setelah hengkang dari proyek MSI LIPI tahun 1998, Once mulai serius ke dunia musik.

Bersama Ahmad Dhani, ia menggarap rekaman untuk film Kuldesak.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved